Jumat, 29 Juni 2012

BANGGA AKAN DOSA ... ????


BANGGA AKAN DOSA … ??

Jam menunjukkan pukul 12.30 wib, hari rabu 20 juni 2012, seperti biasa saya bersama rekan-rekan sesama pemborong kelas kecil kumpul-kumpul di sebuah warung lesehan di seputaran jl. Jaksa agung suprapto Banyuwangi. Ada 5 orang disitu dan semuanya laki-laki. Kita ngobrol dari yang ringan, urusan proyek, gossip tentang jalannya pemerintahan, sampai pengalaman dan kegiatan temen2 di luar rumah ( maksudnya kegiatan khusus laki-laki ).
Khusus untuk pengalaman dan kegiatan diluar rumah itu yang akan saya ceritakan disini.. kaitannya dengan tema diatas “ bangga akan dosa ? “.
Pernahkah anda mendengarkan seorang teman bercerita tentang pengalamannya berbuat salah/dosa dengan bersemangat, diselingi tertawa dan seolah-olah / kelihatannya dia senang akan hal itu ?
Temen saya bercerita tentang bagaimana dia dan kelompoknya melakukan kegiatan  minum-minum, karaoke di café ( yang beberapa tahun ini menjamur di banyuwangi ) , yang kalau bahasa mereka disebut “ sing song “, dengan ditemani cewek-cewek panggilan. Setelah kondisi sudah mabuk  satu atau dua jam kemudian kegiatan beralih ke hotel terdekat. Apalagi kalo bukan melampiaskan hasrat yang sudah membara di atas kepala. Baik itu secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama.  
Bagaimana kejadian di café atau di dalam kamar hotel, rasanya tidak patut untuk diceritakan disini. Anda bayangkan sendiri saja, yang pasti dijamin seru dan mengasyikkan. Begitu cerita temen saya diselingi dengan tertawa lepas, dan juga ditimpali dengan ceita dari temen lain yang satu kelompok.
Bercerita lagi lagi temen satunya, pas lagi enak-enakan di café tiba-tiba di datangi oleh istri masing-masing. Bagaimana cara mereka melarikan diri, bersembunyi dari istri masing-masing., ada yang dibawah meja kasir, ada yang lari ke toilet. Ditimpali dengan tertawa oleh temen yang lain.
Pendek cerita, begitu temen saya bercerita, cewek yang pernah diajak oleh dia kalau dijajar dari ketapang sampai rogojampi bisa nyampe sangking banyaknya. Bayangkan, dia sudah main begituan sejak usia SMP. Sampai-sampai pendidikannya di tingkat SMA tidak sampai selesai. Sekarang dia berumur 38 tahun. Bagaimana dan darimana mereka mendapatkan uang untuk kegiatan itu, menurut temen saya dari proyek, makelaran, jual asset. Dan mereka memang kelompok pekerja keras. Saya yang mendengar saja sampai gedek-gedek… itu loh geleng-geleng kepala. Dan kegiatan itu tidak berhenti dan masih berlanjut sampai sekarang.
Dari cerita itu, kira-kira saya bisa melihat bahwa itulah realita kehidupan di masyarakat. Kita seringkali lupa dan tidak menyadari atau malah tidak mau tahu bahwa apa yang kita lakukan adalah salah.. adalah dosa.. Dan anehnya kita malah menceritakan itu dengan semangat tanpa ada penyesalan sama sekali. Seolah-olah itu merupakan suatu hal yang sudah biasa, suatu hal yang bisa dibanggakan di hadapan orang lain.
Contoh lain, misalnya kita bisa lolos dari tilang polisi dengan menyuapnya, kita bisa mendapatkan proyek dengan cara menyuap dan mengatur panitia/pemberi kerja, dan masih banyak contoh yang lain. Kita sering mendengar ada saja orang yang bercerita tentang hal-hal seperti ini.
Gejala apa ini ? apakah kita ini sudah sakit ? apakah hal-hal tersebut sudah dianggap biasa ? atau malah .. kiamat sudah dekat ? Atau anda punya pendapat lain ?  

Berbicaralah....!!!!


BERBICARALAH …. !!!! ( berkomunikasilah )

Apakah anda termasuk orang yang ketika naik kereta api diam saja dari berangkat sampai tujuan tanpa menyapa teman duduk disebelah anda ? apakah anda ketika di bangku kuliah selama dosen memberikan mata kuliah di kelas anda diam saja tanpa komentar sampai habis jam kuliah ? apakah anda ketika di dalam rapat anda hanya sebagai pendengar tanpa ada sumbangsih pikiran yang anda sampaikan ? atau apakah anda termasuk orang tua yang tidak banyak komentar ketika bercengkerama dengan anggota keluarga yang lain ? Kalau jawaban anda adalah ya , maka anda tidak sendiri. Ternyata banyak diantara kita yang mempunyai sifat dan sikap seperti itu. Berbagai sebab yang menjadikan seseorang menjadi pendiam atau tidak banyak bicara.
Sebab itu seringkali dikaitkan dengan peribahasa “ diam itu emas “. Tidak mau terlalu ikut campur urusan orang, berhati-hati, atau malah karena memang tidak mengerti permasalahan, egois, tidak mau tahu, pasrah saja tanpa adanya usaha, menganggap semua baik-baik saja, takut,  dan sebab yang lain.
Manusia diciptakan sebagai makhluk social yang harus bisa saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Banyak akibat positif dengan berkomunikasi. Diantaranya pesan menjadi tersampaikan, isi hati tersalurkan, mencegah penyakit hati, terpeliharanya persaudaraan, memelihara rejeki, terselesaikannya permasalahan, suasana menjadi cair, dan masih banyak lagi.
Sedangkan akibat negative dari kurangnya atau tidak terjalinnya komunikasi diantaranya bisa terjadi salah paham, sakit hati, renggangnya persaudaraan, dan akibat jelek lainnya.
Coba bayangkan seandainya di dalam lingkungan keluarga, tidak banyak saling bicara, bisa dingin kayak salju tuh suasana rumah tangga. Atau coba anda rasakan ketika didiemin oleh teman atau pasangan anda, bisa bete-kan.
Itulah pentingnya berkomunikasi, berbicara. Jangan hanya dipendam dalam hati, jangan hanya di bathin. Memangnya ilmu kebathinan. Suarakan, sampaikan. Bagaimana medianya berkomunikasi ( berbicara ) itu terserah anda dan dapat disesuaikan dengan kondisi.
Jadi berbicaralah ………….. !!!! bagaimana menurut anda ??

Rabu, 20 Juni 2012

CONTOH PEMBUATAN BERKAS PERKARA KASUS PIDANA

PEMBUATAN BERKAS PERKARA
TINDAK PIDANA PERJUDIAN



    Sifat dari hukum pidana adalah menghukum orang yang jelas-jelas dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut, dimana hukuman ini tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada orang lain. Berdasarkan sifat ini, maka pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap ini harus dapat dibuktikan kesalahannya dimuka pengadilan sehingga dapat dipidanakan. Untuk itu penyidik polisi harus benar-benar jeli dan cermat dalam pembuatan Berkas Perkara, sehingga pelaku tidak bisa lolos dari hukum.

    Dalam pembuatan Berkas Perkara ini, harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan lengkap dan sempurna atau yang lebih dikenal dengan P-21. Untuk dapat dikatakan lengkap dan sempurna, maka penyidik polisi harus betul-betul mengetahui tekhnik-tekhnik penyusunan Berkas Perkara dan tekhnik-tekhnik peng-interogasi-an pelaku tindak pidana dan para saksi. Sehingga tidak sampai terjadi pelaku atau saksi menolak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau membatalkan isi dari BAP yang telah ditandatanganinya di muka sidang pengadilan.

    Adapun isi secara lengkap sebuah Berkas Perkara  adalah sebagai berikut :

1.    Sampul Berkas Perkara.
2.    Daftar Isi Berkas Perkara.
3.    Photo dan identitas Tersangka.
4.    Resume.
5.    Surat Laporan Polisi.
6.    Surat Perintah Penyidikan.
7.    Surat Pemberitahuan Kepada Kejaksaan Negeri.
8.    Sket / Gambar TKP.
9.    Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
10.    Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi .
11.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
12.    Surat Pernyataan Tersangka, apabila tidak bersedia didampingi oleh pengacara / penasehat hukum.
13.    Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum.
14.    Berita Acara Penangkapan.
15.    Berita Acara Penahanan.
16.    Berita Acara Penyitaan.
17.    Surat Perintah Tugas.
18.    Surat Perintah Penangkapan.
19.    Surat Perintah Penahanan.
20.    Surat Kepada Kepala Kelurahan / Desa setempat.
21.    Surat Kepada Kejaksaan Negeri untuk Permintaan Perpanjangan Penahanan.
22.    Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
23.    Surat Perintah Penyitaan.
24.    Surat Kepada Pengadilan Negeri untuk Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti.
25.    Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti.
26.    Photo Barang Bukti.
27.    Daftar Tersangka.
28.    Daftar Saksi.
29.    Daftar Barang Bukti.
30.    Daftar Pencarian Orang ( apabila ada ).
31.    Lampiran Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
32.    Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan.
33.    Lampiran Surat Pengiriman Berkas Perkara.

    Adapun pembahasan dari masing-masing poin, terkait kasus yang diangkat adalah sebagai berikut :

1.    Sampul Berkas Perkara.
Berisi tentang uraian singkat tentang perkara tindak pidana. Ditandatangani oleh Penyidik Pembantu dan mengetahui Kepala Polsek selaku Penyidik.
Dalam kasus ini maka berisi uraian singkat tindak pidana perjudian togel dengan Tersangka Supriyadi, umur 45 tahun, Alamat Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Barang Bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi. Kejadian perkara pada tanggal 01 September 2006 sekitar pukul 12.00 wib. Melanggar pasal 303 ayat 1 dan ke 1 e KUHP.

2.    Daftar Isi Berkas Perkara.
    Berisikan surat-surat yang ada dalam Berkas Perkara yang diajukan ke Kejaksaan Negeri.

3.    Photo dan Identitas Tersangka.
    Memuat photo dan identitas Tersangka secara rinci dan lengkap, yaitu Supriyadi, Laki-laki, 45 tahun, buruh tani, alamat Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi, warganegara Indonesia, suku Jawa, Islam, tindak pidana yang dilanggar perjudian jenis togel, pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP, dan rumus sidik jari.

4.    Resume.
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1.    Dasar Laporan Polisi.
Misalnya : Laporan Polisi No. Pol.K/LP/237/IX/2006 tanggal 01 September 2006.
2.    Uraian singkat perkara tindak pidana judi togel.
Bahwa tindak pidana judi jenis togel yang dilakukan tersangka Supriyadi terjadi pada tanggal 01 September 2006 di ruang tamu rumah tersangka di Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi dengan barang bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi, disita dari tangan tersangka dan dibawa serta diamankan di kantor Polsek Singojuruh.
3.    Fakta-fakta yang ada.
a.    Penanganan Tempat Kejadian Perkara.
Yaitu menangkap dan mengamankan tersangka pertama seorang laki-laki mengaku bernama Supriyadi, 45 tahun, islam, buruh tani, Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Menyita dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Membuat sketsa TKP atas nama petugas yang melakukan penangkapan. Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
b.    Penangkapan.
    Dengan Surat Penangkapan (misalnya) No.Pol.SP-Kap/53/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi di rumahnya dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 01 September 2006.
c.    Penahanan.
    Dengan Surat Perintah Penahanan (misalnya) No.Pol.SP-Han/50/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 02 September 2006, telah dilakukan penahanan tersangka Supriyadi di rumah tahanan Polsek Singojuruh selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 September 2006 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 02 September 2006.
d.    Penyitaan.
    Dengan Surat Perintah Penyitaan (misalnya) No.Pol.SP-Sita/37/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, telah dilakukan penyitaan dari tangan Supriyadi di rumahnya Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi. Dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 September 2006.
e.    Keterangan Para Saksi, baik itu saksi 1 dan saksi 2, yaitu 2 orang petugas Polsek Singojuruh.
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada tanggal 01 September 2006 sekira pukul 12.00 wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel bernama Supriyadi yang tertangkap tangan sedang  melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumah tersangka di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.
Bahwa saksi sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengecer judi togel di sebuah rumah penduduk di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, dan melakukan tindakan penyelidikan.
Bahwa saksi setelah mendapatkan informasi kemudian masuk ke dalam rumah dimaksud dan mendapati tersangka Supriyadi saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumah tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Singojuruh.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
Bahwa dari keterangan tersangka didapat informasi, kupon togel dan hasil penjualan judi togel disetorkan kepada seseorang.
Bahwa berdasarkan keterangan dan informasi dari tersangka, saksi segera melakukan penangkapan kepada pengepul tersebut, tetapi tidak berhasil karena telah melarikan diri dari rumahnya.
f.    Keterangan Tersangka, yaitu Sdr. Supriyadi.
Bahwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa mengaku belum pernah dihukum dan belum pernah terlibat perkara pidana lainnya serta pada saat pemeriksaan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan dihadapi sendiri.
Bahwa mengaku pada tanggal 01 September 2006 sekira pukul 12.00 wib telah tertangkap tangan oleh petugas polisi saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumahnya di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, selanjutnya dia dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Singojuruh.
Bahwa dia melakukan judi togel sebagai mata pencaharian sampingan karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Bahwa dia melakukan judi togel sudah sejak lama sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas polisi dan dia tidak mengenal petugas polisi tersebut.
Bahwa dia melayani pembelian dan menjual kupon togel setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedang hari Selasa dan Jum’at libur.
Bahwa dia melakukan judi togel dengan melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat sekitarnya dengan harga minimal Rp. 1.000,- dan maksimal harga tidak terbatas, baik itu 2 angka atau 3 angka atau 4 angka. Dan bila angka yang ditombok cocok keluar maka 2 angka mendapat Rp. 60.000,-, 3 angka mendapatkan Rp. 350.000,- dan 4 angka mendapatkan Rp. 2.500.000,-
Bahwa setiap kali bukaan judi togel dia mendapatkan omzet antara Rp. 20.000,- sampai dengan 100.000,- dan dia mendapatkan upah atau jasa sebesar 20 %.
Bahwa dia mendapatkan kupon dan menyetorkan kupon judi togel serta hasil penjualannya kepada seseorang yang datang sendiri untuk mengambil rekapan.
Bahwa dia membenarkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi adalah alat yang digunakan untuk melakukan judi togel.
g.    Barang Bukti.
Bahwa telah disita dari TKP tanggal 01 September 2006 barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
4.    Pembahasan, yaitu :
a.    Analisa fakta / kasus.
1.    Bahwa saksi menerangkan pada tanggal tersebut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku togel bernama Supriyadi yang tertangkap tangan saat melayani pembelian judi togel dirumah tersangka tepatnya di ruang tamu Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.
2.    Bahwa penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat dan dengan disertai barang bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
3.    Bahwa tersangka Supriyadi pada tanggal tersebut tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumahnya, dan dia serta barang bukti yang disita dibawa dan diamankan di kantor polsek Singojuruh.
4.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel tersebut sebagai mata pencaharian.
5.    Bahwa tersangka Supriyadi tidak mengenal petugas polisi yang menangkapnya.
6.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel sejak lama sampai akhirnya dia tertangkap.
7.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel dengan cara melayani pembelian dan menjual kupon ke masyarakat sekitar dengan omzet per hari antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp. 100.000,- dan upah atau jasa sebesar 20 %.
8.    Bahwa tersangka Supriyadi mendapatkan kupon dan menyetorkan kupon dan hasil penjualan kepada seseorang sebagai pengepul.
9.    Bahwa  tersangka Supriyadi mengakui barang bukti yang telah disita oleh petugas polisi.
b.    Analisa yuridis.
Bahwa berdasarkan fakta dan analisa telah terjadi tindak pidana judi jenis togel dengan tersangka Supriyadi dengan cara melayani pembelian dan menjual kupon kepada masyarakat sekitar.
Bahwa kepada tersangka Supriyadi dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa.
    Tersangka adalah Supriyadi berdasarkan keterangan para saksi, tersangka dan barang bukti.
2.    Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian.
    Terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka yang melakukan perbuatan judi togel sebagai mata pencaharian karena penghasilannya sebagai buruh tani (misalnya) tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dan tersangka Supriyadi mendapatkan upah atau jasa sebesar 20 % kali omzet setiap bukaan.
3.    Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum.
    Terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka Supriyadi yang melakukan judi togel sejak lama sampai akhirnya tertangkap. Dan dia melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat disekitarnya, serta menyetorkan kupon dan hasil judi kepada seorang pengepul.
5. Kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan tersebut maka penyidik berpendapat bahwa :
1.    Tersangka Supriyadi telah cukup bukti telah melakukan tindak pidana judi jenis togel dengan melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat di sekitarnya yang kemudian tertangkap berikut barang buktinya.
2.    Terhadap tersangka Supriyadi dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP.
3.    Tersangka Supriyadi laik untuk disidangkan ke sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

5.    Surat Laporan Polisi
    No.Pol.K/LP/237/IX/2006 tanggak 01 September 2006, memuat peristiwa yang terjadi, tindak pidana judi togel pasal 303 KUHP, nama dan alamat saksi, barang bukti, uraian singkat kejadian yang dilaporkan, dan tindakan yang diambil oleh polisi.

6.    Surat Perintah Penyidikan.
    No.Pol.SP-Dik/37/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, dari Kepala Polsek Singojuruh sebagai Penyidik kepada Penyidik Pembantu.

7.    Surat Kepada Kejaksaan Negeri tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

8.    Sket / Gambar TKP.
    Memuat gambar denah TKP rumah tersangka Supriyadi di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

9.    Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
    Memuat hal-hal yang ditemukan pada saat penyidik/penyidik pembantu tiba di TPK, Gambar / Sketsa kasar keadaan TKP, dan tindakan yang telah diambil.
10.    Berita Acara Pemeriksaan para Saksi.
     Memuat tanya jawab antara saksi-saksi dengan pihak penyidik / pembantu penyidik sekitar fakta-fakta yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian jenis togel dengan tersangka Supriyadi alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

11.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Memuat tanya jawab antara tersangka Surpriyadi dengan pihak penyidik/pembantu penyidik seputar fakta-fakta yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian jenis togel.

12.    Surat Pernyataan dari Tersangka Supriyadi bahwa dalam menghadapi perkara ini menolak dan tidak perlu didampingi penasehat hukum atau pengacara, dengan alasan akan dihadapi sendiri karena merasa bersalah.

13.    Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum.
    Dibuat oleh penyidik pembantu setelah menyampaikan hak-hak sebagai tersangka dan ternyata menolak dan tidak perlu didampingi penasehat hukum atau pengacara, dengan alasan akan dihadapi sendiri karena merasa bersalah dan dibuktikan dengan  adanya Surat Pernyataan dari tersangka Supriyadi.

14.    Berita Acara Penangkapan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas polisi terhadap   Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, atas bukti permulaan yang cukup untuk diduga sebagai tersangka dalam perkara perjudian jenis togel yang terjadi pada tanggal 01 September 2006 sekira pulul 12.00 wib.

15.    Berita Acara Penahanan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penahanan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama  Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, atas bukti permulaan yang cukup untuk diduga sebagai tersangka dalam perkara perjudian jenis togel yang terjadi pada tanggal 01 September 2006 sekira pulul 12.00 wib. Dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Singojuruh. Serta uraian singkat jalannya penahanan dan identifikasi keadaan fisik/kesehatan dan mental tersangka.

16.    Berita Acara Penyitaan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penyitaan oleh petugas polisi terhadap barang berupa uang tunai Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi, dari tangan tersangka di rumahnya alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Singojuruh.

17.    Surat Perintah Tugas.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada petugas penyidik pembantu untuk melaksanakan tugasnya (penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan) tindak pidana di wilayah hukum Polsek Singojuruh. Dengan masa berlaku 01 September 2006 s/d 02 September 2006.

18.    Surat Perintah Penangkapan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku penyidik kepada penyidik pembantu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

19.    Surat Perintah Penahanan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada penyidik pembantu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi dan menempatkannya di rumah tahanan Negara Polsek Singojuruh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 September 2006 s/d 21 September 2006.

20.    Surat kepada Kepala Desa Alas Malang Kec. Singojuruh perihal mohon bantuan penyampaian SP-Kap, SP-Han atas nama Supriyadi dengan alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

21.    Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi perihal tentang permintaan perpanjangan masa penahanan atas nama tersangka Supriyadi, yang masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 21 September 2006, untuk masa 40 hari terhitung mulai tanggal 22 September 2006 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2006.

22.    Surat dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, perihal Surat Perpanjangan Penahanan atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, untuk masa paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 21 September 2006 s/d 01 Nopember 2006.

23.    Surat Perintah Penyitaan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada Penyidik Pembantu untuk melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi. Dan melakukan pembungkusan, penyegelan, dilabel terhadap benda / surat / tulisan yang disita.

24.    Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, perihal tentang Permintaan Peretujuan Penyitaan Barang Bukti.

25.    Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal persetujuan atas tindakan penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel.

26.    Photo Barang Bukti.
    Berupa sebuah photo barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.

27.    Daftar Tersangka.
    Adalah Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

28.    Daftar Para Saksi.
    Adalah 2 orang petugas polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

29.    Daftar Barang Bukti.
    Berupa sebuah photo barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.

30.    Daftar Pencarian Orang.
    Memuat nama dan alamat lengkap serta ciri-ciri dari orang yang diduga sebagai pengepul judi jenis togel yang telah disebutkan oleh tersangka yang telah ditangkap (Sdr. Supriyadi).

31.    Lampiran Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang memuat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Jaksa Penuntut Umum/Penuntut Umum Ad hoc agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, di Lapas Banyuwwangi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Nopember 2006 sampai dengan 21 Nopember 2006.

32.    Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan yang dibuat oleh Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

33.    Lampiran Surat kepada Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi perihal pengiriman Berkas perkara atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel.
   
   
    Jadi untuk menjawab permasalahan pertama, penulis berkeyakinan bahwa berdasarkan Berkas Perkara yang diajukan pihak penyidik Polsek Singojuruh kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi maka tersangka Supriyadi layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan ancaman hukuman sesuai pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP kurungan paling lama 4 (empat) tahun penjara.

    Sedangkan agar sanksi yang diterapkan tersebut dapat membuat jera para pelaku sehingga tindak pidana perjudian di masyarakat minimal dapat berkurang, maka pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi harus bekerja secara professional, jujur, dan tidak main mata dengan tersangka Supriyadi. Dalam arti tidak ada uang suap atau sogok dengan imbalan hukuman penjara seringan mungkin. Karena sering kali dalam praktek persidangan, tuntuan sanksi ancaman hukuman yang diajukan oleh jaksa tidak maksimal dan terkesan meringankan pihak terdakwa. Yaitu hanya sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) bulan penjara. Dan itupun sering kali putusan yang ditetapkan oleh hakim hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan penjara.  Kenapa hal ini sering terjadi ? Karena mental aparat yang masih suka korup dan menjual hukum serta kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat lemah. Dengan kenyataan seperti ini, justru mengakibatkan masyarakat menyepelekan aparat hukum yang akhirnya akan menyepelekan hukum itu sendiri.

    Memang, tidak semua aparat hukum, khususnya jaksa, mau bermain mata begitu. Masih banyak juga jaksa yang bersih, jujur, punya intregitas tinggi terhadap tugas dan kewajibannya. Dan kepada merekalah kita, masyarakat, menggantungkan suksesnya supremasi hukum di Indonesia.

    Kendalanya adalah dari masyarakat itu sendiri. Pihak keluarga terdakwa, misalnya dalam kasus ini adalah keluarga Supriyadi, tentu tidak rela atau tidak mau salah satu anggota keluarganya mendekam di LP begitu lama. Mereka akan berusaha mencari jalan agar Supriyadi dapat dihukum seringan mungkin, misalnya 3 atau 4 bulan penjara potong masa tahanan. Dan untuk itu, mereka pasti menghubungi pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini. Maksudnya tentu saja bernegosiasi. Dan apabila jaksa bersedia untuk negosiasi, dan ternyata hakim memutuskan hal itu, maka jadilah apa yang disebut dengan menjual hukum demi kepentingan pribadi. Dan kerja polisi untuk memberantas perjudian menjadi lebih berat dan terkesan sia-sia.

    Nah, hal-hal seperti inilah, salah satunya adalah sanksi hukum yang ringan bagi terdakwa pelaku tindak pidana, yang justru tidak membuat jera masyarakat untuk melakukan tindak pidana, khususnya perjudian jenis togel.

    Jadi untuk menjawab permasalahan kedua, menurut penulis agar masyarakat dan pelaku tindak pidana perjudian menjadi jera dan takut melakukannya lagi, maka pihak Jaksa Penuntut Umum harus berusaha dan menuntut pelaku dengan ancaman sanksi kurungan maksimal, misalnya 4 (empat) tahun penjara atau minimal 1 (satu) tahun penjara. Dan hakim pun harus memutuskan hukuman yang maksimal bagi terdakwa, misalnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

    Ambil contoh adalah di Negara Singapura. Tentang peraturan larangan membuang sampah di sembarang tempat. Apabila dilanggar dan tertangkap oleh petugas, maka denda yang harus dibayar oleh pelaku sangat berat. Dan ini dapat membuat pelaku atau masyarakat menjadi jera dan takut untuk membuang sampah disembarang tempat. Dan imbasnya adalah tidak adanya sampah yang berserakan di jalan atau ditempat-tempat umum. Dan tentu saja masyarakat menjadi senang dan tenang dengan suasana kota yang bersih dan nyaman.


Selasa, 19 Juni 2012

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Yang bertanda t`ngan di bawah ini :

I.       KR.MINTOREJO, 39 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur CV. ABC, alamat Dusun Karangasem RT. 01 RW. I Desa Alas Malang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK I ( PERTAMA ). ---------------------------------------------------------------------------------

II.  CH. ABIDIN, 40 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pimpinan CV. ABC Cabang Denpasar, alamat Jalan Letda Ngurah Putra No. 14 Denpasar Bali, selanjutnya disebut sebagai PIHAK II ( KEDUA ). ---------------------

Dengan ini PIHAK I dan PIHAK II sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasana, yang isinya adalah hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

PASAL 1 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I dan PIHAK II sepakat melaksanakan kerjasama dibidang pembuatan, distribusi dan penjualan barang kerajinan berupa Handle Tas. ---------------------------------

PASAL 2 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I berkewajiban membuat dan menyediakan serta mengirimkan barang kerajinan berupa Handle Tas yang jenis dan harganya sesuai dengan pesanan dari PIHAK II, dan PIHAK II berkewajiban menerima dan menjual serta mendistribusikan barang kerajinan tersebut kepada konsumen baik secara eceran maupun grosiran. -------------------

PASAL 3 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I berkewajiban menyediakan dan mengirimkan barang kerajinan berupa Handle Tas yang jenis dan harganya sesuai pesanan dari PIHAK II sebanyak minimal 2000 ( dua ribu ) picis  per hari selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------

PASAL 4 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK II berkewajiban membayar secara tunai kepada PIHAK I sejumlah harga barang yang telah diterimanya atau yang telah dikirim oleh PIHAK I, dengan cara pembayaran adalah uang muka (down payment) sebesar minimal 10 % (sepuluh persen) dari harga barang yang dipesan, dibayarkan pada saat pesanan diterima oleh PIHAK I dan sisanya dibayarkan setelah pesanan diterima secara utuh oleh PIHAK II. --------------------

PASAL 5 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I berhak untuk menagih kepada PIHAK II seketika dan sekaligus jika PIHAK II melalaikan kewajibannya membayar harga barang kerajinan berupa Handle Tas yang telah diterima oleh PIHAK II dari PIHAK I. ------------------------------------------
 

PASAL 6 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I berkewajiban membuat dan menjaga kualitas serta mutu barang kerajinan berupa Handle Tas sesuai dengan standar mutu dan kualitas eksport atau sesuai dengan permintaan PIHAK II. ----------------------------------------------------------------------

PASAL 7 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK II berhak untuk menolak dan mengembalikan barang kerajinan berupa Handle Tas yang telah dikirim oleh PIHAK I apabila barang kerajinan tersebut mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan atau tidak sesuai dengan pesanan dari PIHAK II. ------------------------------------------------------------------------------

PASAL 8 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis-jenis Handle Tas beserta harganya dibuat tersendiri dari Surat Perjanjian ini disesuaikan dengan permintaan dari knnsumen atau pasar atau sesuai dengan pesanan dari PIHAK II. -----------------------------------------------------------------------------------------

PASAL 9 : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala perselisihan dan resiko yang mungkin terjadi akibat dari Surat Perjajian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dan apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah tersebut, maka para pihak sepakat memilih tempat dan kedudukan yang tetap dan umum yaitu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi. -------------------------------------------------------------------------------------------

PASAL 10 : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 01 Desember 2006 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2007. ---------------------


Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dengan maksud serta itikad yang baik. --------------------------------------------

                                                                        Dibuat di         : Banyuwangi. -----------------
                                                                        Pada tanggal   : 01 Desember 2006. ----------


            PIHAK II (KEDUA)                                                 PIHAK I (PERTAMA)





            CH. ABIDIN                                                                   KR. MINTOREJO


Senin, 18 Juni 2012

HUKUM WARIS MENURUT BW


RESUME HUKUM WARIS MENURUT BW


I.  PENGERTIAN HUKUM WARIS.
     
            Hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan, yaitu merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan kepada ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa yang berhak menerimanya..

            Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

            Ahli waris adalah orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari si pewaris.

II. CARA MENDAPATKAN WARISAN.

            Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :

  1. Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.

  1. Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair  (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.

III. ASAS HUKUM WARIS.

            Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak dapat diwariskan.

            Selain itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.

            Ada juga asas yang disebut dengan “ hereditatis petition  yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam pasal 834 BW.

            Selain itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah 2-1=1 derajat.

IV. SYARAT MENDAPATKAN WARISAN.

            Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan warisan adalah :

1.Harus ada orang yang meninggal.
2.Harus dilahirkan hidup atau dianggap sebagai subyek hukum pada hari kematian pewaris.
3.Ahli waris itu patut / pantas menerima warisan.

      Ketentuan mengenai ahli waris yang tidak patut menerima warisan, sebagaimana diatur dalam pasal 838, 839 dan 840 BW. Yang intinya adalah sebagai berikut :

   Pasal 838 BW mengatur tentang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanyapun dikesampingkan dari pewarisan, yaitu :

1.Orang yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh si pewaris.
2.Orang yang dihukum karena memfitnah si pewaris pada waktu masih hidup.
3.Orang yang dengan kekerasan atau secara paksa mencegah si pewaris membuat wasiat atau memaksa untuk mencabut wasiatnya.
4.Orang yang telah menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.

   Pasal 839 BW mengatur tentang ketentuan bahwa orang yang tidak patut menerima warisan, harus mengembalikan semua hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan tersebut terbuka.

   Pasal 840 BW mengatur tentang ketentuan bahwa anak-anak dari orang yang tidak patut menerima warisan tetap berhak menerima warisan, tetapi orang tuanya ( yang tidak patut menerima warisan tersebut ) tidak boleh menikmati hasil warisan tersebut.

      Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana seandainya pewaris memberikan wasiat kepada seseorang yang kemudian ternyata orang tersebut dinyatakan tidak patut menerima warisan ? Bagaimana pula jika demikian halnya dengan suami/istri dan anak-anaknya ? Hal ini diatur dalam pasal 912 BW, yang intinya adalah istri/suami dan keturunan dari orang yang mendapat warisan berdasarkan wasiat dan kemudian dinyatakan tidak patut menerima warisan, tidak berhak mendapat warisan tersebut. Maka warisan ini jatuh pada saudara-saudara pewaris yang dekat ( golongan II ).





V.  AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA WARISAN.

            Dalam ketentuan BW ditetapkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang disebut sebagai hak mutlak ( legitieme portie )  yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan harta warisan. Seseorang yang berhak atas suatu legitieme portie dinamakan “ legitimaris “.

            Adapun golongan ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut adalah :

1.      Suami / isteri pewaris yang hidup lebih lama.
Anak dan keturunan anak terus ke bawah.
2.      Bapak / ibu.
Saudara dan keturunan saudara terus ke bawah.
3.      Nenek / kakek baik dari garis bapak atau garis ibu.
Orang tua kakek / nenek seterusnya ke atas.
4.      Paman / bibi baik dari garis bapak atau garis ibu.
Keturunan paman / bibi sampai dengan derajat ke-6.
Saudara kakek / nenek serta keturunannya sampai dengan derajat ke-6.

            Seandainya saja ke-4 golongan tersebut tidak ada ( jangka waktu untuk mengakui sebagai ahli waris adalah 3 tahun ), maka harta warisan jatuh pada Negara, dan dalam hal ini dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.

            Yang dimaksud keturunannya disini adalah dapat merupakan anak-anak yang sah yang lahir dalam perkawianan maupun anak-anak yang tidak sah tetapi diakui yaitu anak-anak yang lahir diluar perkawinan tetapi diakui ( erkend natuurlijk).

            Tentang bagian legitieme portie bagi anak-anak yang sah ditetapkan dalam pasal 914 BW, sebagai berikut :

1.      Jika hanya ada 1 orang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie separuh dari bagian yang sebenarnya, akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.

2.      Jika ada 2 orang anak yang sah, maka jumlah legitieme portie untuk masing-masing 2/3 dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.

3.      Jika ada 3 orang anak atau lebih, maka jumlah legitieme portie itu menjadi ¾ dari bagian yang sebenarnya akan diperoleh masing-masing ahli waris menurut undang-undang.     

            Untuk bagian anak yang tidak sah tetapi diakui yaitu sebesar 1/3 bagian dari haknya sebagai anak yang sah. Sisa warisan dari anak tidak sah tetapi diakui tersebut dibagikan rata kepada anak-anak yang sah.



Misalnya : Jika ada 2 orang anak yang lahir diluar perkawinan dan ada 3 orang anak  yang sah, maka pembagiannya adalah untuk 2 orang anak yang tidak sah tetapi diakui itu masing-masing akan menerima 1/3 x 1/5 = 1/15, atau secara bersama-sama mendapat 2/15. Bagian ini harus dikeluarkan dulu, lalu sisanya sebanyak 13/15 dibagi rata untuk 3 orang anak yang sah.

                        Hak mewarisi oleh suami / isteri dari si pewaris, baru sejak tahun 1935 dimasukkan dalam undang-undang, yaitu mereka dipersamakn dengan seorang anak yang sah. Dalam hal si pewaris mempunyai anak dari perkawinan yang pertama dan seorang isteri yang kedua, maka bagian isteri kedua dengan cara apapun tidak boleh melebihi bagian seorang anak dan paling banyak hanya ¼ dari seluruh harta warisan.

                        Bagi ahli waris dalam garis lurus ke atas, misalnya orang tua atau nenek / kakek, maka menurut pasal 915 BW, jumlah legitieme portie selalu separuh dari bagiannya sebagai ahli waris menurut undang-undang.

                        Dalam pembagian warisan untuk golongan 1 dan golongan 2 dimungkinkan adanya ahli waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang sebenarnya karena telah meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris.

                        Menurut undang-undang ada tiga macam penggantian  (representatie) yaitu :   

1.      Penggantian dalam garis lurus ke bawah. Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu digantikan oleh semua anak-anaknya.

2.      Penggantian dalam garis samping ( zijlinie ). Bahwa tiap saudara yang meninggal lebih dahulu maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Ini juga dapat terjadi tiada batas.

3.      Penggatian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka sebagai ahli waris anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada seorang saudara, misalnya seorang paman atau keponakan. Disini ditetapkan bahwa saudara dari seorang yang tampil ke muka sebagai ahli waris itu meninggal lebih dahulu, dapat digantikan anak-anaknya.

Jika tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongan 1 dan golongan 2, maka harta warisan dibagi menjadi 2 bagian yang sama. Satu bagian untuk anggota keluarga dari pihak ayah dan satu bagian lagi untuk anggota keluarga dari pihak ibu si pewaris.  Pembagian seperti ini dikenal dengan sebutan “ kloving “. Jika dari salah satu pihak orang tua tidak ada ahli waris lagi, maka seluruh harta warisan jatuh pada keluarga pihak orang tua yang masih ada. Dalam pembagian warisan golongan  3 ini tidak penggantian tempat.

Prinsip dari ke-4 golongan ahli waris ini adalah jika masih ada golongan 1 maka golongan 2, golongan 3 dan golongan 4 tidak berhak. Begitu juga bila golongan 1 tidak ada, maka golongan 2 yang berhak, sedang golongan 3 dan golongan 4 tidak berhak. Begitu seterusnya. Dan bila semua golongan tersebut memang benar-benar tidak ada maka harta warisan jatuh pada Negara, dalam hal ini Balai Harta Peninggalan.

Selain itu, oleh undang-undang telah ditetapkan bahwa ada orang-orang yang berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya maupun hubungannya dengan si pewaris, tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat wasiat. Mereka adalah :

1.      Dokter yang merawat selama pewaris sakit.
2.      Notaris yang membuat akta wasiat.
3.      Saksi-saksi pada waktu pembuatan surat wasiat.
4.      Pendeta yang memberikan sakramen terakhir.

VI. SIKAP DALAM MENGHADAPI TERBUKANYA WARISAN.

            Ada 3 ( tiga ) sikap yang dapat diambil oleh ahli waris sejak terbukanya warisan, yaitu :

  1. Menerima tanpa syarat  ( zuivere aanvaarding ) yaitu menerima secara penuh baik hak maupun kewajiban dari si pewaris. Dapat dilakukan secara tegas, yaitu jika seorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris, atau secara diam-diam yaitu jika ia dengan melakukan suatu perbuatan, misalnya mengambil atau menjual barang-barang warisan atau melunasi hutang si pewaris dapat dianggap telah menerima warisan secara penuh.

  1. Menerima dengan syarat ( beneficiaire aanvaarding ) yaitu menerima dengan catatan. Artinya ahli waris bersedia menerima warisan dengan syarat ia hanya membayar hutang si pewaris terbatas atau sebanyak harta warisan yang diterimanya. Sehingga ahli waris tidak menanggung pembayaran hutang si pewaris dengan kekayaan pribadinya.

  1. Menolak warisan, yaitu menolak menerima warisan baik berupa harta maupun kewajiban dari si pewaris. Penolakan ini harus dilakukan dengan suatu akta pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat dimana warisan itu terbuka.

Peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal penentuan sikap ahli waris sejak terbukanya warisan dapat diringkaskan sebagai berikut :

  1. Pewaris tidak boleh membatasi hak ahli waris untuk memilih sikap tersebut.
  2. Pemilihan sikap tersebut tidak dapat dilakukan selama warisan belum terbuka.
  3. Pemilihan sikap tidak boleh digantungkan pada suatu ketetapan waktu atau suatu syarat. Kepentingan umum, terutama kepentingan orang-orang yang menghutangkan menghendaki dengan pemilihan itu sudah tercapai suatu keadaan yang pasti dan tidak berubah lagi.
  4. Pemilihan sikap tidak dapat dilakukan hanya mengenai sebagian saja dari warisan yang jatuh kepada seseorang ahli waris, artinya jika ahli waris menerima atau menolak, perbuatan itu selalu mengenai seluruh bagian dalam warisan.
  5. Menyatakan menerima atau menolak suatu warisan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam lapangan hukum kekayaan. Oleh karena itu seorang yang oleh undang-undang dianggap sebagai tidak cakap untuk bertindak sendiri, harus diwakili atau dibantu oleh orang yang berkuasa untuk itu.
  6. Jika ahli waris sebelum menentukan sikapnya meninggal lebih dahulu, maka haknya untuk memilih beralih kepada ahli warisnya.

VII. PERIHAL WASIAT.

      Surat wasiat atau testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Pada dasarnya suatu wasiat adalah keluar dari satu pihak saja ( eenzijdig ) dan setiap saat dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Pasal 874 BW telah menerangkan tentang arti wasiat bahwa isi wasiat itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Pembatasan penting disini adalah terletak dalam pasal legitieme portie yaitu bagian warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris dalam garis lencang dan tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.

      Suatu wasiat dapat juga berisikan suatu “ legaat “ yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat berupa :

  1. Satu atau beberapa benda tertentu.
  2. Seluruh benda dari satu macam, misalnya seluruh benda bergerak.
  3. Hak “ vruchtgebruik “ atas sebagian atau seluruh warisan.
  4. Suatu hak lain boedel, misalnya hak untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari boedel.  

Yang berhak mendapatkan wasiat, yaitu :

  1. Orang yang patut menerima warisan.
  2. Ahli waris.

Yang berhak membuat surat wasiat, yaitu :

  1. Mereka yang sudah berumur 18 tahun ( dewasa ).
  2. Mereka yang sudah menikah walaupun belum berumur 18 tahun.
  3. Harus mempunyai pikiran yang sehat.

Orang yang belum dewasa atau belum dianggap dewasa, jika melakukan tindakan hukum maka akibat hukumnya adalah batal atau dapat dibatalkan. Orang yang pikirannya tidak sehat, jika membuat surat wasiat maka hukumnya tidak sah, dan tidak sahnya itu harus dibuktikan oleh hakim. Orang asing hanya diperkenankan membuat surat wasiat terbuka, dengan dasar hukumnya Stb. 1924 ; 556 ( Timur Asing bukan Tionghoa ).

Macam surat wasiat dibedakan menjadi 2, yaitu :

  1. Surat wasiat menurut bentuknya ( sesuai pasal 931 BW ). Dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

    1. Surat wasiat olografis ( olographis testament ).
Adalah surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh si pewaris.

2.   Surat wasiat umum ( openbaar testament ).
      Adalah surat wasiat dengan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaries dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. Pewaris menerangkan kepada notaries apa yang dikehendakinya dan notaries dengan kata-kata yang jelas harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris.

3.   Surat wasiat rahasia / tertutup.
      Adalah surat wasiat yang dibuat pewaris dengan tulisan sendiri atau ditulis orang lain, yang ditandatangani oleh si pewaris. Kemudian surat wasiat / sampul yang berisi surat wasiat ini harus ditutup dan disegel dan diserahkan kepada notaries dengan dihadiri oleh 4 orang saksi.

  1. Surat wasiat menurut isinya. Dibagi menjadi 2 macam, yaitu :

    1. Surat wasiat pengangkatan waris ( pasal 954 BW ).
Adalah surat wasiat yang berisi bahwa si pewaris memberikan kepada seseorang atau lebih seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

2.   Surat wasiat hibah ( pasal 957 BW ).
      Adalah surat wasiat yang memuat ketetapan-ketetapan khusus, dengan mana si pewaris memberikan kepada seseorang atau lebih, yaitu :
     
1. Satu atau beberapa benda tertentu, atau ;
      2. Seluruh benda dari satu jenis tertentu, atau ;
3. Hak memungut hasil dari seluruh atau sebagain harta   peninggalan.

Ada juga wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan yang disebut dengan nama “ codicil “ yaitu akta di bawah tangan yang dibuat si pewaris tentang hal-hal yang termasuk dalam pembagian warisan. Jadi bukan mengenai harta kekayaan, tetapi berisi antara lain :

  1. Pengangkatan pelaksana waris ( executeur testamentair ).
  2. Penyelenggaraan penguburan.
  3. Penghibahan pakaian, meubel tertentu, perhiasan tertentu.
  4. Penunjukan wali untuk anaknya.
  5. Pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan.



EXECUTEUR TESTAMENTAIR
Adalah pelaksana wasiat yang mengawasi pelaksanaan wasiat, agar supaya pembagian itu adil sehingga tidak ada perselisihan antar ahli waris.

Ketentuan-ketentuan mengenai executeur testamentair, antara lain :

  1. Tidak boleh memegang/menyimpan harta warisan lebih dari 1 tahun. Setelah 1 tahun maka harta warisan tersebut harus dibagikan.
  2. Berhak untuk menarik semua atau sebagian dari benda yang termasuk kedalam kekuasaannya. Hal ini untuk menghindari ketidakadilan antara bagian ahli waris dengan bagian orang yang menerima hibah wasiat.
  3. Jika ada anak di bawah umum yang tidak mempunyai wali atau jika ada ahli waris yang masih berada di luar negeri, wajib untuk menyegel harta tersebut sampai ahli waris tersebut siap / dapat menerima warisan.
  4. Wajib membuat catatan-catatan mengenai benda-benda warisan dengan dihadiri oleh ahli waris.
  5. Tidak boleh menjual barang warisan dengan maksud untuk memudahkan pembagian warisan. Kecuali isi wasiat itu berupa wasiat benda dan wasiat benda tersebut berupa uang, sedang uang yang ada ( in cash ) tidak mencukupi jumlah dalam wasiat benda tersebut, maka boleh menjual barang bergerak yang ada dengan ijin dari ahli waris. Untuk penjualan barang yang tidak bergerak harus ada ijin dari ahli waris dan hakim, atau dengan kata lain harus dengan penjualan dimuka umum ( lelang ).

Pencabutan wasiat, dapat dilakukan dengan 2 jalan, yaitu :

  1. Secara tegas.
Yaitu dengan cara dalam wasiat yang baru ditegaskan bahwa surat wasiat yang telah dibuat terlebih dahulu ditarik kembali dan diganti dengan yang baru.   

  1. Secara diam-diam.
Yaitu dengan cara dibuat kembali surat wasiat yang isinya berlainan dengan surat wasiat yang lama.

Surat wasiat yang tidak dapat dicabut kembali, yaitu surat wasiat yang berisi :

  1. Pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan.
  2. Pemberian warisan yang telah dilekatkan dalam suatu perjanjian perkawinan.

VIII. PENGURUS WARIS.

Pengurus waris adalah orang yang ditunjuk oleh si pewaris dalam surat wasiat atau akta notaries yang khusus untuk mengurus harta kekayaan yang berupa warisan yang didapat oleh ahli waris atau legaataris untuk selama waktu tertentu atau selama hidupnya ahli waris atau legitimaris tersebut.

Maksud dari penunjukan ini adalah mencegah supaya harta warisan yang diterima ahli waris tidak dihabiskan secara sewenang-wenang oleh ahli waris tersebut. Pengurus waris ini walaupun selamanya mengurus harta ini tetapi selamanya tidak akan memiliki harta kekayaan ini.
IX. PEMISAHAN HARTA WARISAN.

Pemisahan harta warisan diatur dalam pasal 1066 BW, adalah perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengakhiri suatu keadaan dimana terdapat suatu kekayaan bersama yang belum terbagi. Maksudnya adalah jika pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya harus segera dibagi pada yang berhak, kecuali masih ada salah satu orang tuanya.

Jika harta warisan tersebut dibagi, maka untuk seorang kreditur ( orang yang memberi hutang/pinjaman kepada pewaris ) dalam hal ini dapat mengadakan perlawanan yaitu supaya hutang-hutang pewaris dibayar dulu.

Cara mengadakan pemisahan harta warisan, ada 2 yaitu :

  1. Jika semua ahli waris cakap dan hadir, maka boleh diadakan pembagian berdasarkan perundingan diantara mereka.

  1. Jika ada anak yang di bawah umur atau di bawah kuratil, maka harus dilakukan dengan akta notaries dan di hadapan Balai Harta Peninggalan.

X.  FIDEI COMMIS.

Fidei commis adalah pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia diwajibkan menyimpan warisan itu, dan setelah lewat suatu waktu tertentu atau kalau si ahli waris tersebut meninggal dunia, maka warisan itu harus diterimakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam surat wasiat. Hal ini bisa juga disebut pewarisan dengan cara lompat tangan atau pewarisan secara melangkah (erfstelling over de hand). Orangnya yang dibebani disebut fideicommisarius. Sedangkan orang yang ditunjuk untuk menerima warisan terkemudian ini disebut  verwachter.
 
Misalnya : A adalah pewaris, mempunyai anak B, dan B mempunyai 2 anak yaitu C dan D. A membuat wasiat bahwa yang berhak atas warisan A adalah C dan D, bukan B sebagai ahli waris yang sah. Disini B dibebani tugas supaya menyerahkan warisan tersebut kepada C dan D. B hanya boleh menikmati hasil dari warisan tersebut. Penyerahan warisan dari B kepada C dan D harus dalam waktu tertentu. Jadi secara hukum B memang ahli waris, tapi sebenarnya B hanya menyimpan warisan tersebut dan ia tidak dapat memakai atau menggunakan harta warisan tersebut.

Bahaya fidei commis menurut undang-undang :

  1. Adanya penyalahgunaan harta untuk waktu yang lama oleh ahli waris, dimana ia memperoleh keuntungan dari harta tersebut setinggi mungkin. Misalnya uang tersebut dibungakan, bukannya di depositokan.
  2. Si ahli waris mula-mula tersebut akan menyia-nyiakan pemeliharaan harta warisan.
  3. Kreditur dari ahli waris yang mula-mula, tidak dapat menuntut pengeksekusian dari harta warisan tersebut. Karena ternyata harta tersebut bukan haknya.

Meskipun ahli waris tersebut hanya sebagai pemakai hasil tetapi ia juga seorang penguasa dari harta warisan yang diikat secara fidei commissioner. Jadi apabila ia tidakmempunyai keturunan, maka ia dapat membuat wasiat atas harta tersebut.

Jika pada waktu ahli waris yang dibebani meninggal dunia, maka seorang verwachter langsung memperoleh warisan menurut hukum. Jadi dalam hal ini tanpa adanya penyerahan eigendom. Bahkan ia bertindak sebagai ahli waris dari orang yang dibebani harta tersebut. Kalau si verwachter ini meninggal terlebih dahulu sebelum warisan jatuh kepadanya, maka kedudukannya hapus, kecuali jika ia mempunyai anak maka anaknyalah yang mengganti kedudukannya.

Ada 2 macam fidei commis yang diperbolehkan undang-undang, yaitu :

  1. Untuk memenuhi keinginan seseorang yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya. Dalam wasiat, orang boleh membuat penetapan agar anaknya tidak boleh menjual harta warisan dan agar harta tersebut diwariskan lagi kepada anak-anak si ahli waris sendiri.

  1. Ketetapan yang berisi seorang waris harus mewariskan lagi dikemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan yang diperolehnya itu. Jadi hanya sisanya saja kepada seorang lain sudah ditetapkan. Lazim disebut dengan fidei commis de residuo.

X.  HARTA WARISAN YANG TIDAK TERURUS.

      Jika ada suatu warisan terbuka dan tidak seorangpun yang tampil ke muka sebagai ahli waris atau semua ahli waris menolak warisan tersebut, maka harta warisan dianggap tidak terusus. Maka Negara, dalam hal ini Balai Harta Peninggalan atau disebut “ weeskamer “ dengan tidak usah menunggu perintah dari hakim wajib mengurus harta tersebut. Pada waktu mengambil pengurusan harta tersebut wajib memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri setempat. Dan diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut. Wajib pula memanggil para ahli waris yang mungkin ada melalui pemanggilan umum di surat kabar dan lain-lain yang dianggap layak.

      Jika setelah lewat 3 tahun terhitung sejak mulai terbukanya warisan belum juga ada ahli waris yang tampil ke muka atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungan-jawab tentang pengurusan harta itu kepada Negara, yang akan berhak untuk mengambil penguasaan atas segala harta warisan dan kemudian harta warisan tersebut akan menjadi milik Negara.