Rabu, 20 Juni 2012

CONTOH PEMBUATAN BERKAS PERKARA KASUS PIDANA

PEMBUATAN BERKAS PERKARA
TINDAK PIDANA PERJUDIAN



    Sifat dari hukum pidana adalah menghukum orang yang jelas-jelas dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut, dimana hukuman ini tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada orang lain. Berdasarkan sifat ini, maka pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap ini harus dapat dibuktikan kesalahannya dimuka pengadilan sehingga dapat dipidanakan. Untuk itu penyidik polisi harus benar-benar jeli dan cermat dalam pembuatan Berkas Perkara, sehingga pelaku tidak bisa lolos dari hukum.

    Dalam pembuatan Berkas Perkara ini, harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan lengkap dan sempurna atau yang lebih dikenal dengan P-21. Untuk dapat dikatakan lengkap dan sempurna, maka penyidik polisi harus betul-betul mengetahui tekhnik-tekhnik penyusunan Berkas Perkara dan tekhnik-tekhnik peng-interogasi-an pelaku tindak pidana dan para saksi. Sehingga tidak sampai terjadi pelaku atau saksi menolak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau membatalkan isi dari BAP yang telah ditandatanganinya di muka sidang pengadilan.

    Adapun isi secara lengkap sebuah Berkas Perkara  adalah sebagai berikut :

1.    Sampul Berkas Perkara.
2.    Daftar Isi Berkas Perkara.
3.    Photo dan identitas Tersangka.
4.    Resume.
5.    Surat Laporan Polisi.
6.    Surat Perintah Penyidikan.
7.    Surat Pemberitahuan Kepada Kejaksaan Negeri.
8.    Sket / Gambar TKP.
9.    Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
10.    Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi .
11.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
12.    Surat Pernyataan Tersangka, apabila tidak bersedia didampingi oleh pengacara / penasehat hukum.
13.    Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum.
14.    Berita Acara Penangkapan.
15.    Berita Acara Penahanan.
16.    Berita Acara Penyitaan.
17.    Surat Perintah Tugas.
18.    Surat Perintah Penangkapan.
19.    Surat Perintah Penahanan.
20.    Surat Kepada Kepala Kelurahan / Desa setempat.
21.    Surat Kepada Kejaksaan Negeri untuk Permintaan Perpanjangan Penahanan.
22.    Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
23.    Surat Perintah Penyitaan.
24.    Surat Kepada Pengadilan Negeri untuk Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti.
25.    Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti.
26.    Photo Barang Bukti.
27.    Daftar Tersangka.
28.    Daftar Saksi.
29.    Daftar Barang Bukti.
30.    Daftar Pencarian Orang ( apabila ada ).
31.    Lampiran Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
32.    Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan.
33.    Lampiran Surat Pengiriman Berkas Perkara.

    Adapun pembahasan dari masing-masing poin, terkait kasus yang diangkat adalah sebagai berikut :

1.    Sampul Berkas Perkara.
Berisi tentang uraian singkat tentang perkara tindak pidana. Ditandatangani oleh Penyidik Pembantu dan mengetahui Kepala Polsek selaku Penyidik.
Dalam kasus ini maka berisi uraian singkat tindak pidana perjudian togel dengan Tersangka Supriyadi, umur 45 tahun, Alamat Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Barang Bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi. Kejadian perkara pada tanggal 01 September 2006 sekitar pukul 12.00 wib. Melanggar pasal 303 ayat 1 dan ke 1 e KUHP.

2.    Daftar Isi Berkas Perkara.
    Berisikan surat-surat yang ada dalam Berkas Perkara yang diajukan ke Kejaksaan Negeri.

3.    Photo dan Identitas Tersangka.
    Memuat photo dan identitas Tersangka secara rinci dan lengkap, yaitu Supriyadi, Laki-laki, 45 tahun, buruh tani, alamat Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi, warganegara Indonesia, suku Jawa, Islam, tindak pidana yang dilanggar perjudian jenis togel, pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP, dan rumus sidik jari.

4.    Resume.
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1.    Dasar Laporan Polisi.
Misalnya : Laporan Polisi No. Pol.K/LP/237/IX/2006 tanggal 01 September 2006.
2.    Uraian singkat perkara tindak pidana judi togel.
Bahwa tindak pidana judi jenis togel yang dilakukan tersangka Supriyadi terjadi pada tanggal 01 September 2006 di ruang tamu rumah tersangka di Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi dengan barang bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi, disita dari tangan tersangka dan dibawa serta diamankan di kantor Polsek Singojuruh.
3.    Fakta-fakta yang ada.
a.    Penanganan Tempat Kejadian Perkara.
Yaitu menangkap dan mengamankan tersangka pertama seorang laki-laki mengaku bernama Supriyadi, 45 tahun, islam, buruh tani, Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Menyita dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Membuat sketsa TKP atas nama petugas yang melakukan penangkapan. Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
b.    Penangkapan.
    Dengan Surat Penangkapan (misalnya) No.Pol.SP-Kap/53/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi di rumahnya dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 01 September 2006.
c.    Penahanan.
    Dengan Surat Perintah Penahanan (misalnya) No.Pol.SP-Han/50/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 02 September 2006, telah dilakukan penahanan tersangka Supriyadi di rumah tahanan Polsek Singojuruh selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 September 2006 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 02 September 2006.
d.    Penyitaan.
    Dengan Surat Perintah Penyitaan (misalnya) No.Pol.SP-Sita/37/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, telah dilakukan penyitaan dari tangan Supriyadi di rumahnya Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi. Dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 September 2006.
e.    Keterangan Para Saksi, baik itu saksi 1 dan saksi 2, yaitu 2 orang petugas Polsek Singojuruh.
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada tanggal 01 September 2006 sekira pukul 12.00 wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel bernama Supriyadi yang tertangkap tangan sedang  melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumah tersangka di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.
Bahwa saksi sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengecer judi togel di sebuah rumah penduduk di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, dan melakukan tindakan penyelidikan.
Bahwa saksi setelah mendapatkan informasi kemudian masuk ke dalam rumah dimaksud dan mendapati tersangka Supriyadi saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumah tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Singojuruh.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
Bahwa dari keterangan tersangka didapat informasi, kupon togel dan hasil penjualan judi togel disetorkan kepada seseorang.
Bahwa berdasarkan keterangan dan informasi dari tersangka, saksi segera melakukan penangkapan kepada pengepul tersebut, tetapi tidak berhasil karena telah melarikan diri dari rumahnya.
f.    Keterangan Tersangka, yaitu Sdr. Supriyadi.
Bahwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa mengaku belum pernah dihukum dan belum pernah terlibat perkara pidana lainnya serta pada saat pemeriksaan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan dihadapi sendiri.
Bahwa mengaku pada tanggal 01 September 2006 sekira pukul 12.00 wib telah tertangkap tangan oleh petugas polisi saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumahnya di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, selanjutnya dia dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Singojuruh.
Bahwa dia melakukan judi togel sebagai mata pencaharian sampingan karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Bahwa dia melakukan judi togel sudah sejak lama sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas polisi dan dia tidak mengenal petugas polisi tersebut.
Bahwa dia melayani pembelian dan menjual kupon togel setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedang hari Selasa dan Jum’at libur.
Bahwa dia melakukan judi togel dengan melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat sekitarnya dengan harga minimal Rp. 1.000,- dan maksimal harga tidak terbatas, baik itu 2 angka atau 3 angka atau 4 angka. Dan bila angka yang ditombok cocok keluar maka 2 angka mendapat Rp. 60.000,-, 3 angka mendapatkan Rp. 350.000,- dan 4 angka mendapatkan Rp. 2.500.000,-
Bahwa setiap kali bukaan judi togel dia mendapatkan omzet antara Rp. 20.000,- sampai dengan 100.000,- dan dia mendapatkan upah atau jasa sebesar 20 %.
Bahwa dia mendapatkan kupon dan menyetorkan kupon judi togel serta hasil penjualannya kepada seseorang yang datang sendiri untuk mengambil rekapan.
Bahwa dia membenarkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi adalah alat yang digunakan untuk melakukan judi togel.
g.    Barang Bukti.
Bahwa telah disita dari TKP tanggal 01 September 2006 barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
4.    Pembahasan, yaitu :
a.    Analisa fakta / kasus.
1.    Bahwa saksi menerangkan pada tanggal tersebut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku togel bernama Supriyadi yang tertangkap tangan saat melayani pembelian judi togel dirumah tersangka tepatnya di ruang tamu Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.
2.    Bahwa penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat dan dengan disertai barang bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
3.    Bahwa tersangka Supriyadi pada tanggal tersebut tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumahnya, dan dia serta barang bukti yang disita dibawa dan diamankan di kantor polsek Singojuruh.
4.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel tersebut sebagai mata pencaharian.
5.    Bahwa tersangka Supriyadi tidak mengenal petugas polisi yang menangkapnya.
6.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel sejak lama sampai akhirnya dia tertangkap.
7.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel dengan cara melayani pembelian dan menjual kupon ke masyarakat sekitar dengan omzet per hari antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp. 100.000,- dan upah atau jasa sebesar 20 %.
8.    Bahwa tersangka Supriyadi mendapatkan kupon dan menyetorkan kupon dan hasil penjualan kepada seseorang sebagai pengepul.
9.    Bahwa  tersangka Supriyadi mengakui barang bukti yang telah disita oleh petugas polisi.
b.    Analisa yuridis.
Bahwa berdasarkan fakta dan analisa telah terjadi tindak pidana judi jenis togel dengan tersangka Supriyadi dengan cara melayani pembelian dan menjual kupon kepada masyarakat sekitar.
Bahwa kepada tersangka Supriyadi dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa.
    Tersangka adalah Supriyadi berdasarkan keterangan para saksi, tersangka dan barang bukti.
2.    Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian.
    Terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka yang melakukan perbuatan judi togel sebagai mata pencaharian karena penghasilannya sebagai buruh tani (misalnya) tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dan tersangka Supriyadi mendapatkan upah atau jasa sebesar 20 % kali omzet setiap bukaan.
3.    Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum.
    Terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka Supriyadi yang melakukan judi togel sejak lama sampai akhirnya tertangkap. Dan dia melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat disekitarnya, serta menyetorkan kupon dan hasil judi kepada seorang pengepul.
5. Kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan tersebut maka penyidik berpendapat bahwa :
1.    Tersangka Supriyadi telah cukup bukti telah melakukan tindak pidana judi jenis togel dengan melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat di sekitarnya yang kemudian tertangkap berikut barang buktinya.
2.    Terhadap tersangka Supriyadi dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP.
3.    Tersangka Supriyadi laik untuk disidangkan ke sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

5.    Surat Laporan Polisi
    No.Pol.K/LP/237/IX/2006 tanggak 01 September 2006, memuat peristiwa yang terjadi, tindak pidana judi togel pasal 303 KUHP, nama dan alamat saksi, barang bukti, uraian singkat kejadian yang dilaporkan, dan tindakan yang diambil oleh polisi.

6.    Surat Perintah Penyidikan.
    No.Pol.SP-Dik/37/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, dari Kepala Polsek Singojuruh sebagai Penyidik kepada Penyidik Pembantu.

7.    Surat Kepada Kejaksaan Negeri tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

8.    Sket / Gambar TKP.
    Memuat gambar denah TKP rumah tersangka Supriyadi di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

9.    Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
    Memuat hal-hal yang ditemukan pada saat penyidik/penyidik pembantu tiba di TPK, Gambar / Sketsa kasar keadaan TKP, dan tindakan yang telah diambil.
10.    Berita Acara Pemeriksaan para Saksi.
     Memuat tanya jawab antara saksi-saksi dengan pihak penyidik / pembantu penyidik sekitar fakta-fakta yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian jenis togel dengan tersangka Supriyadi alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

11.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Memuat tanya jawab antara tersangka Surpriyadi dengan pihak penyidik/pembantu penyidik seputar fakta-fakta yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian jenis togel.

12.    Surat Pernyataan dari Tersangka Supriyadi bahwa dalam menghadapi perkara ini menolak dan tidak perlu didampingi penasehat hukum atau pengacara, dengan alasan akan dihadapi sendiri karena merasa bersalah.

13.    Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum.
    Dibuat oleh penyidik pembantu setelah menyampaikan hak-hak sebagai tersangka dan ternyata menolak dan tidak perlu didampingi penasehat hukum atau pengacara, dengan alasan akan dihadapi sendiri karena merasa bersalah dan dibuktikan dengan  adanya Surat Pernyataan dari tersangka Supriyadi.

14.    Berita Acara Penangkapan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas polisi terhadap   Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, atas bukti permulaan yang cukup untuk diduga sebagai tersangka dalam perkara perjudian jenis togel yang terjadi pada tanggal 01 September 2006 sekira pulul 12.00 wib.

15.    Berita Acara Penahanan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penahanan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama  Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, atas bukti permulaan yang cukup untuk diduga sebagai tersangka dalam perkara perjudian jenis togel yang terjadi pada tanggal 01 September 2006 sekira pulul 12.00 wib. Dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Singojuruh. Serta uraian singkat jalannya penahanan dan identifikasi keadaan fisik/kesehatan dan mental tersangka.

16.    Berita Acara Penyitaan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penyitaan oleh petugas polisi terhadap barang berupa uang tunai Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi, dari tangan tersangka di rumahnya alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Singojuruh.

17.    Surat Perintah Tugas.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada petugas penyidik pembantu untuk melaksanakan tugasnya (penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan) tindak pidana di wilayah hukum Polsek Singojuruh. Dengan masa berlaku 01 September 2006 s/d 02 September 2006.

18.    Surat Perintah Penangkapan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku penyidik kepada penyidik pembantu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

19.    Surat Perintah Penahanan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada penyidik pembantu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi dan menempatkannya di rumah tahanan Negara Polsek Singojuruh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 September 2006 s/d 21 September 2006.

20.    Surat kepada Kepala Desa Alas Malang Kec. Singojuruh perihal mohon bantuan penyampaian SP-Kap, SP-Han atas nama Supriyadi dengan alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

21.    Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi perihal tentang permintaan perpanjangan masa penahanan atas nama tersangka Supriyadi, yang masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 21 September 2006, untuk masa 40 hari terhitung mulai tanggal 22 September 2006 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2006.

22.    Surat dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, perihal Surat Perpanjangan Penahanan atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, untuk masa paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 21 September 2006 s/d 01 Nopember 2006.

23.    Surat Perintah Penyitaan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada Penyidik Pembantu untuk melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi. Dan melakukan pembungkusan, penyegelan, dilabel terhadap benda / surat / tulisan yang disita.

24.    Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, perihal tentang Permintaan Peretujuan Penyitaan Barang Bukti.

25.    Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal persetujuan atas tindakan penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel.

26.    Photo Barang Bukti.
    Berupa sebuah photo barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.

27.    Daftar Tersangka.
    Adalah Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

28.    Daftar Para Saksi.
    Adalah 2 orang petugas polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

29.    Daftar Barang Bukti.
    Berupa sebuah photo barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.

30.    Daftar Pencarian Orang.
    Memuat nama dan alamat lengkap serta ciri-ciri dari orang yang diduga sebagai pengepul judi jenis togel yang telah disebutkan oleh tersangka yang telah ditangkap (Sdr. Supriyadi).

31.    Lampiran Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang memuat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Jaksa Penuntut Umum/Penuntut Umum Ad hoc agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, di Lapas Banyuwwangi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Nopember 2006 sampai dengan 21 Nopember 2006.

32.    Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan yang dibuat oleh Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

33.    Lampiran Surat kepada Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi perihal pengiriman Berkas perkara atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel.
   
   
    Jadi untuk menjawab permasalahan pertama, penulis berkeyakinan bahwa berdasarkan Berkas Perkara yang diajukan pihak penyidik Polsek Singojuruh kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi maka tersangka Supriyadi layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan ancaman hukuman sesuai pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP kurungan paling lama 4 (empat) tahun penjara.

    Sedangkan agar sanksi yang diterapkan tersebut dapat membuat jera para pelaku sehingga tindak pidana perjudian di masyarakat minimal dapat berkurang, maka pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi harus bekerja secara professional, jujur, dan tidak main mata dengan tersangka Supriyadi. Dalam arti tidak ada uang suap atau sogok dengan imbalan hukuman penjara seringan mungkin. Karena sering kali dalam praktek persidangan, tuntuan sanksi ancaman hukuman yang diajukan oleh jaksa tidak maksimal dan terkesan meringankan pihak terdakwa. Yaitu hanya sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) bulan penjara. Dan itupun sering kali putusan yang ditetapkan oleh hakim hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan penjara.  Kenapa hal ini sering terjadi ? Karena mental aparat yang masih suka korup dan menjual hukum serta kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat lemah. Dengan kenyataan seperti ini, justru mengakibatkan masyarakat menyepelekan aparat hukum yang akhirnya akan menyepelekan hukum itu sendiri.

    Memang, tidak semua aparat hukum, khususnya jaksa, mau bermain mata begitu. Masih banyak juga jaksa yang bersih, jujur, punya intregitas tinggi terhadap tugas dan kewajibannya. Dan kepada merekalah kita, masyarakat, menggantungkan suksesnya supremasi hukum di Indonesia.

    Kendalanya adalah dari masyarakat itu sendiri. Pihak keluarga terdakwa, misalnya dalam kasus ini adalah keluarga Supriyadi, tentu tidak rela atau tidak mau salah satu anggota keluarganya mendekam di LP begitu lama. Mereka akan berusaha mencari jalan agar Supriyadi dapat dihukum seringan mungkin, misalnya 3 atau 4 bulan penjara potong masa tahanan. Dan untuk itu, mereka pasti menghubungi pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini. Maksudnya tentu saja bernegosiasi. Dan apabila jaksa bersedia untuk negosiasi, dan ternyata hakim memutuskan hal itu, maka jadilah apa yang disebut dengan menjual hukum demi kepentingan pribadi. Dan kerja polisi untuk memberantas perjudian menjadi lebih berat dan terkesan sia-sia.

    Nah, hal-hal seperti inilah, salah satunya adalah sanksi hukum yang ringan bagi terdakwa pelaku tindak pidana, yang justru tidak membuat jera masyarakat untuk melakukan tindak pidana, khususnya perjudian jenis togel.

    Jadi untuk menjawab permasalahan kedua, menurut penulis agar masyarakat dan pelaku tindak pidana perjudian menjadi jera dan takut melakukannya lagi, maka pihak Jaksa Penuntut Umum harus berusaha dan menuntut pelaku dengan ancaman sanksi kurungan maksimal, misalnya 4 (empat) tahun penjara atau minimal 1 (satu) tahun penjara. Dan hakim pun harus memutuskan hukuman yang maksimal bagi terdakwa, misalnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

    Ambil contoh adalah di Negara Singapura. Tentang peraturan larangan membuang sampah di sembarang tempat. Apabila dilanggar dan tertangkap oleh petugas, maka denda yang harus dibayar oleh pelaku sangat berat. Dan ini dapat membuat pelaku atau masyarakat menjadi jera dan takut untuk membuang sampah disembarang tempat. Dan imbasnya adalah tidak adanya sampah yang berserakan di jalan atau ditempat-tempat umum. Dan tentu saja masyarakat menjadi senang dan tenang dengan suasana kota yang bersih dan nyaman.


8 komentar:

  1. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259











    SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  2. apakah ada berkas perkara pidana th 2014 s/d 2016 yang sudh di putus ?

    BalasHapus
  3. apakah ada berkas perkara pidana th 2014 s/d 2016 yang sudh di putus ?

    BalasHapus
  4. contoh berkas atau surat yg asli gimana

    BalasHapus
  5. Saya febri brajamusti ingin berterima kasih sebesar besarnya kepada om agus,yg telah membantu kekurangan kehidupan saya,ini yg pertama kalinya saya menang togel 4D 7950 singapur polls ,ini sangat ghoib dan karunia yg diberikan kepada saya.pada akhirnya saya sudah bisa bayar semua hutanG-hutanG dan sisanya saya pakai untuk modal usaha dari hasil togel.. saya dan dapat melangjutkan usaha saya lagi,kawand silahkan ikut gabung sama Om agus carax hubungi nomor hp Beliyuo di ( 085 397 766 615) atau klik situs peribadinya
    https://www.facebook.com/togelomtembus
    TERIMA KASIH SALAM KENAL brajamusti .,,,
    Good Luck .Amin....

    BalasHapus
  6. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  7. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus
  8. Sabung Ayam Digmaan merupakan produk baru yang menggantikan S128 yang salah satu layanan live sabung ayam di Filipina. Dengan kembalinya laga ayam digmaan, kini Anda dapat melakukan taruhan dengan live yang dipersembahkan oleh DIGMAAN !!


    Sabung Ayam Online merupakan salah satu taruhan ayam yang cukup populer di kalangan pecinta Aduan Ayam. Dalam pertarungan kedua ayam ini akan diadu dalam arena dengan pisau dikaki ataupun taji.

    Dengan betting Rp 10.000 saja sudah dapat melakukan taruhan di sabung ayam tersebut.

    Untuk Anda yang ingin melakukan pendaftaran. Yuk buruan klik link IP dibawah ini :
    http://159.89.197.59/

    Dengan melakukan pendaftaran sekarang, Anda akan mendapatkan bonus langsung :
    ♥ BONUS NEW MEMBER
    ♥ BONUS EVERYDAY
    ♥ BONUS CASHBACK
    ♥ BONUS REFERRAL
    ♥ BONUS, HADIAH DAN DISKON TERBAIK

    Agen BOLAVITA merupakan Agen resmi yang menyediakan sabung ayam untuk melayani para penggemar taruhan aduan ayam di Indonesia.

    Apabila Anda mengalami masalah seputar permainan, registrasi atau lainnya, langsung hubungi kami via :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    SALAM JACKPOT 2 JARI ♥.♥ !!!

    #bolavita #digmaan #sabungayam #sabungayams128 #sabungayamfilipina #ayamtaji #tajiayam #pisautaji #agensabungayam #judisabungayam #bandarjudisabungayam #pisautajam #bonusmenarik #judisabungonline #sabungayamindonesia #bonus #Bonustogel #judionline #juditerpercaya #juditerbaik #poker #tangkas #casino

    BalasHapus