Minggu, 23 Juni 2013

Contoh Surat Dakwaan Kasus Pencurian



KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI                                                                                                                 P-29
“ UNTUK KEADILAN “    


SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-589/Ep.2/BWANGI/1/2012


A.      IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap               : BOIMAN
Tempat lahir                  : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir            : 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin                : Laki- laki
Kebangsaan                   : Indonesia
Tempat tinggal              : Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama                            : Islam
Pekerjaan                      : Buruh tani
Pendidikan                    : SMA

B.      PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik                                               : Rutan sejak tgl.  11 Nopember 2011 s/d Tgl. 30 Nopember 2011
Diperpanjang oleh Penuntut Umum         : sejak tgl. 1 Desember 2011 s/d Tgl. 9 Januari 2012
Diperpanjang oleh Ketua PN                      : sejak tgl. 10 Januari 2012 s/d tgl. 8 Februari 2012

C.      DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa ia Terdakwa, BOIMAN, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

·         Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , BOIMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
·         Bahwa terdakwa, BOIMAN,  melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
·         Bahwa terdakwa, BOIMAN,  kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , BOIMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
·         Bahwa saksi, BAMBANG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, BOIMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
·         Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , SOFYAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , BAMBANG , juga ikut bertanya.
·         Bahwa atas petunjuk saksi , BAMBANG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , SOFYAN , dibawa oleh terdakwa , BOIMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , BAMBANG .

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362   jo pasal  363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.


Banyuwangi, 10 Januari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM



MUJIONO, SH
Jaksa Pratama NIP. 10.05.2264

Rabu, 13 Maret 2013

ANALISIS JUAL BELI ONLINE



ANALISIS JUAL BELI SECARA ONLINE

Dalam praktek jual beli secara online, terdapat beberapa tindakan yang berbeda dengan jual beli yang dilakukan secara tidak online. Tindakan-tindakan tersebut antara lain :



  1. Antara penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka (secara langsung)
  2. Kesepakatan dicapai secara tertulis dalam media elektronik
  3. Dalam transaksi online, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian dibagi kepada para pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut
  4. Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan jasa pembayaran
  5. Dalam transaksi online terdapat bagian-bagian tanggung jawab pekerjaan yaitu untuk penawaran, pembayaran, pengiriman. Pada proses penawaran dan proses persetujuan jenis barang yang dibeli, maka transaksi antara penjual dan pembeli selesai. Penjual menerima persetujuan jenis barang yang dipilih dan pembeli menerima konfirmasi bahwa pesanan atau pilihan barang telah diketahui oleh penjual
  6. Terdapat perjanjian-perjanjian khusus yang disepakati keduanya, diantara nya:
    1. Barang dikirim setelah pembayaran dilunasi seluruhnya di muka
    2. Barang yang telah diterima pembeli sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli dan lepas dari tanggung jawab penjual
    3. Apabila terdapat cacad-cacad pada barang yang telah diterima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli
    4. Apabila setelah jangka waktu tertentu pembayaran tidak dilakukan, kesepakatan batal dan barang dialihkan pada pembeli lain
 
Dalam transaksi jual beli dikenal proses pembayaran dan penyerahan barang. Konsep dari jual beli tersebut tetap ada dimana dengan adanya internet atau ecommerce hanya membuat transaksi jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Kapankan suatu perjanjian dalam transaksi e-commerce tersebut berlangsung, akan berhubungan dengan para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli biasa, perjanjian berakhir pada saat masing-masing pihak melakukan kewajibannya masingmasing, pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang.

Dapat dikatakan bahwa transaksi antara penjual dan pembeli dalam tahapan persetujuan barang telah selesai sebagian sambil menunggu barang yang telah dipesan tadi tiba atau diantar ke alamat pembeli. Dalam transaksi yang melibatkan pihak bank, maka bank baru akan mengabulkan permohonan dari pembeli setelah penjual menerima konfirmasi dari Bank yang ditunjuk penjual dalam transaksi ecommerce tersebut. Setelah penjual menerima konfirmasi bahwa pembeli telah membayar harga barang yang dipesan, selanjutnya penjual akan melanjutkan atau mengirimkan konfirmasi kepada perusahaan jasa pengiriman untuk mengirimkan barang yang dipesan ke alamat pembeli.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, di mana ada proses penawaran, pembayaran, dan penyerahan barang maka perjanjian tersebut dikatakan selesai seluruhnya atau perjanjian tersebut telah berakhir. Pihak yang terkait langsung dalam transaksi paling tidak ada empat pihak yang terlibat, diatas telah disebutkan antara lain; penjual, pembeli, penyedia jasa pembayaran, penyedia jasa pengiriman.

Sama seperti sahnya perjanjian/kontrak pada umumnya, keabsahan suatu transaksi elektronis sebenarnya tidak perlu diragukan lagi sepanjang terpenuhinya syaratsyarat kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang terdapat kesepakatan diantara para pihak; cakap mereka yang membuatnya; atas suatu hal tertentu; dan berdasarkan suatu sebab yang halal, maka transaksi tersebut seharusnya sah, meskipun melalui proses elektronis.

Prinsip Jual Beli Secara Online

Saat terjadinya transaksi dalam perjanjian secara online ini, terdapat beberapa teori
diantaranya :
a. Teori Kehendak
Dikaitkan dengan teori ini maka terjadinya kontrak adalah ketika pihak
penerima menyatakan penerimaannya dengan menulis e-mail.
b. Teori Pengiriman,
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah pada saat penerima mengirim email.
c. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah sejak diketahuinya e-mail dari
penerima oleh penawar.
d. Teori Kepercayaan
Menurut teori ini kontrak terjadi pada saat pernyataan penerimaan tersebut
selayaknya telah diterima oleh penawar