Minggu, 23 Juni 2013

Contoh Surat Dakwaan Kasus Pencurian



KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI                                                                                                                 P-29
“ UNTUK KEADILAN “    


SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-589/Ep.2/BWANGI/1/2012


A.      IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap               : BOIMAN
Tempat lahir                  : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir            : 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin                : Laki- laki
Kebangsaan                   : Indonesia
Tempat tinggal              : Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi
Agama                            : Islam
Pekerjaan                      : Buruh tani
Pendidikan                    : SMA

B.      PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik                                               : Rutan sejak tgl.  11 Nopember 2011 s/d Tgl. 30 Nopember 2011
Diperpanjang oleh Penuntut Umum         : sejak tgl. 1 Desember 2011 s/d Tgl. 9 Januari 2012
Diperpanjang oleh Ketua PN                      : sejak tgl. 10 Januari 2012 s/d tgl. 8 Februari 2012

C.      DAKWAAN :

PRIMAIR

---- Bahwa ia Terdakwa, BOIMAN, pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

·         Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa , BOIMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
·         Bahwa terdakwa, BOIMAN,  melihat dan mengetahui ada sepeda motor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
·         Bahwa terdakwa, BOIMAN,  kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa , BOIMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
·         Bahwa saksi, BAMBANG, yang kebetulan melintas pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, BOIMAN, sedang menuntun sepeda motor tersebut.
·         Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban , SOFYAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang, termasuk saksi , BAMBANG , juga ikut bertanya.
·         Bahwa atas petunjuk saksi , BAMBANG , diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , SOFYAN , dibawa oleh terdakwa , BOIMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , BAMBANG .

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362   jo pasal  363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------------------------.


Banyuwangi, 10 Januari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM



MUJIONO, SH
Jaksa Pratama NIP. 10.05.2264