Selasa, 03 Juli 2012

MEMBINA KELUARGA SAKINAH ...

MEMBINA KELUARGA SAKINAH CARA ROSULULLOH.


Mempunyai keluarga sakinah, bahagia, dan penuh berkah menjadi idaman setiap keluarga. Kenyataan membuktikan, tak sedikit keluarga yang hari demi harinya hanya perpindahan dari kecemasan, kegelisahan, dan penderitaan. Berikut tuntunan Rosululloh dalam membina keluarga sakinah.

Ternyata keluarga sakinah itu tak sekedar membutuhkan cinta dan harapan. Tapi juga butuh kesungguhan. Perlu mengarahkan segala kemampuan untuk mewujudkannya. Butuh kerja keras dan kemauan yang kuat untuk mewujudkannya.

Alloh berfirman dalam Q.S. Ar-Rum (30) ayat 21 yang artinya “ Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir “.

RAJIN SUJUD.

Dari pengertian ayat tersebut, bagaimana konsep Rosululloh membina keluarga beliau sehingga menjadi keluarga yang sakinah? Ingin sukses di masyarakat tentu diukur bagaimana kesuksesan membina rumah tangganya. Begitupun Rosululloh. Beliau mampu menjadikan rumah dan keluarganya sebagai surga. Caranya, beliau menjadikannya sebagai sentral ibadah. Disana Rosululloh mendidik isteri dan ank beliau sebagai hamba yang ahli sujud dan ahli zikir.

Balasan sebagai ahli ibadah adalah surga, keluarga ibadah akan menikmati keutuhan keluarganya saat berada di surga kelak. Alloh telah berfirman dalam Q.S. Thaha (20) ayat 132 yang artinya “ Perintahkan keluargamu untuk melaksanakan sholat dan bersabarlah dalam menegakkannya “.

AJARI ILMU.

Pendidikan yang pertama bagi anak dan anggota keluarga adalah dalam keluarga. Untuk itu pastikan agar keluarga merupakan ruang untuk berbagi ilmu, begitupun Rosululoh. Anggota keluarga akan merasa nyaman jika bisa menimba ilmu dalam lingkungannya. Selain itu, jangan lupa sungguh-sungguh untuk mencari ilmu. Baik ilmu tentang hidup di dunia maupun ilmu akhirat. Bekali anak-anak sedari kecil dengan ilmu dan jadilah orang tua yang senantiasa menjadi sumber ilmu bagi anak-anaknya.

Rosululloh berpesan dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Malik Ibnul Huwairits. Ia mengabarkan “ Kami mendatangi Rosululloh saat kami adalahanak-anak muda yang sebaya. Lalu kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Saat sepuluh malam hamper berlalu beliau menduga kami telah merindukan keluarga kami karena sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Setelahnya beliau bersabda “ kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka serta perintahkanlah mereka “ ( HR. Al Bukhari dan Muslim )

BERI NASEHAT.

Jadikan keluarga sebagai pusat nasehat. Tiap hari kita melakukan perbuatan salah yang kadang tidak disadari. Untuk itu kita butuh orang lain agar bisa memperbaiki kesalahan. Keluarga bahagia adalah keluarga yang saling menasehati, saling memperbaiki, serta saling mengoreksi dan mengingatkan. Apabila suatu keluarga saling menasehati, maka keluarga tersebut merupakan cermin bagi anggota keluarga yang lain. Sebab tidak ada koreksi yang paling aman selain koreksi dari keluarga.

Alloh berfirman dalam Q.S. Asy-Syu’aro (26) ayat 214 yang artinya “ Berilah peringatan kepada keluargamu yang paling dekat “.

BERI CONTOH.

Pastikan keluarga kita menjadi contoh bagi yang lain. Artinya masing-masing anggota keluarga saling berlomba-lomba dalam memunculkan kemuliaan di keluarga sehingga keluarga lainpun akan berusaha mencontoh.

Sebab Alloh berfirman dalam Q.S. At-Tahrim (66) ayat 6 yang artinya “ Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu “.

DOA agar keluarga taat beribadah.

“ rabbij’alni muqimas shalati wa min dzurriyati rabbana wa taqobbal du’a-i. rabbanaghfirli wa liwalidyya wa lil mukminina yauma yaqumul hisab”.

Artinya “ Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan sholat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah do’a kami, Ya Tuhan kami, berikanlah ampunan kepadaku dan kepada kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat) “ (Q.S. Ibrahim (14) : 40-41).

Doa ini dibaca Nabi Ibrahim agar anak cucunya rajin sholat dan ibadah kepada Alloh SWT.
     

Menyedikitkan Makanan ......


MENYEDIKITKAN MAKANAN

Alloh SWT telah berfirman dalam sebuah hadis qudsi yang artinya          “ tidak ada perlindungan yang lebih kuat bagi hambaku kecuali menyedikitkan makanan “.

Alloh SWT memberitahu kita melalui Nabi Muhammad SAW tentang perlunya membatasi makanan. Orang tidak akan dapat menjaga atau melindungi diri dari kelemahan dan kelumpuhan serta berbagai penyakit tanpa menyedikitkan makanan. Membatasi makanan dapat memberikan waktu istirahat bagi tubuh dan akal serta memelihara keduanya dari bahaya penyakit.

Didalam Al Qur’an Alloh SWT menerangkan bagaimana cara berhemat dan tidak melampaui batas dalam hal makanan dan minuman, seperti tercantum dalam surat Al A’raf ayat 31 yang artinya “ makan dan minumlah ( tetapi ) jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh SWT tidak menyukai orang-orang yang suka berlebih-lebihan.”

Petunjuk Nabi Muhammad SAW menuntun kita agar jangan terlalu banyak makan dan minum. Diterangkan bahwa wadah yang paling buruk diisi adalah perut, dan bahwa berlaku sedang dan tidak berlebih-lebihan ialah mengisi perutnya sepertiga saja dengan makanan, sepertiga lagi dengan minuman, sedang sepertiganya lagi untuk nafasnya.

Orang mukmin makan untuk satu perut, sedangkan orang kafir makan untuk tujuh perut. Semestinya orang mukmin makan hanya sedikit, apabila tidak ingin dinamakan orang kafir.

Tentang orang yang suka makanan berlebihan, Alloh SWT menggambarkan seperti cara makan hewan. Mereka berlebih-lebihan sampai sekenyang-kenyangnya, tidak beraturan asal mata terjaga perutnyalah yang dipikirkannya. Berbagai bentuk makanan dimasukkan kedalam perutnya, entah yang halal maupun haram. Sebagaimana Alloh SWT berfirman dalam surat Muhammad ayat 12, yang artinya “ mereka makan laksana hewan makan dan api nerakalah tempat kediaman mereka “.

Rasululloh SAW pernah bersabda, yang artinya adalah sebagai berikut :
  1. Perut itu adalah sumber penyakit dan berpantang itu adalah obatnya.
  2. Kaum muslimin adalah satu kaum yang bila telah merasa lapar barulah makan dan apabila makan maka tidak terlalu kenyang.

Pesan – pesan Al-Qur’an mengenai makanan.

Alloh SWT memerintahkan agar manusia memakan makanan yang sifatnya HALAL dan THAYYIB. Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrowi. Kata THAYYIB dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menentramkan dan yang paling utama. Kita dapat berkata bahwa kata THAYYIB dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman serta tentunya yang paling utama adalah halal.

Makanan sehat.

Makanan sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang. Oleh karena itu dalam Al-Qur’an disebutkan sekian banyak jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk dimakan, seperti misalnya padi-padian, pangan hewani, ikan, buha-buahan, lemak, madu, dan lain-lain. Penyebutan aneka jenis makanan ini, menuntut kearifan kita dalam memilih dan mengatur keseimbangannya.

Proporsional.       

Proporsional dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakanan, tidak berlebih, dan tidak kurang. Karena itulah Al-Qur’an menuntut para ibu agar menyusui anaknya dengan ASI   ( air susu ibu ) serta menetapkan masa penyusuan yang ideal.

A m a n.

Tuntunan perlunya makanan yang aman, antara lain dipahami dari firman Alloh SWT dalam surat Al Maidah ayat 88, yang menyatakan “ Dan makanlah dari apa yang direzekikan Alloh kepada kamu yang halal dan baik, dan bertaqwalah kepada Alloh yang kamu percaya kepada-Nya. “

Dirangkaikan antara perintah makan dan taqwa, menuntun dan menuntut agar manusia selalu memperhatikan sisi taqwa yang intinya adalah menjalankan semua yang diperintahkan oleh Alloh SWT dan berusaha menghindari dari segala perbuatan yang mengakibatkan siksa dan terganggunya rasa aman, baik di dunia ini maupun di akhirat. Oleh karena itu memakan sesuatu makanan hendaknya yang sedap serta berakibat baik bagi kesehatan tubuh.

Demikian, sedikit petunjuk Al Qur’an tentang makanan. Kita dapat menyimpulkan bahwa Al Qur’an memerintahkan kita untuk makan makanan yang halal dan thayyib serta yang lezat dan baik akibatnya.

Semoga Alloh menjadikan kita umat yang sederhana, terhindar dari sifat tama’ dan rakus. Amiien.

Sumber : hadis qudsi – tafsir mauduk

Jumat, 29 Juni 2012

BANGGA AKAN DOSA ... ????


BANGGA AKAN DOSA … ??

Jam menunjukkan pukul 12.30 wib, hari rabu 20 juni 2012, seperti biasa saya bersama rekan-rekan sesama pemborong kelas kecil kumpul-kumpul di sebuah warung lesehan di seputaran jl. Jaksa agung suprapto Banyuwangi. Ada 5 orang disitu dan semuanya laki-laki. Kita ngobrol dari yang ringan, urusan proyek, gossip tentang jalannya pemerintahan, sampai pengalaman dan kegiatan temen2 di luar rumah ( maksudnya kegiatan khusus laki-laki ).
Khusus untuk pengalaman dan kegiatan diluar rumah itu yang akan saya ceritakan disini.. kaitannya dengan tema diatas “ bangga akan dosa ? “.
Pernahkah anda mendengarkan seorang teman bercerita tentang pengalamannya berbuat salah/dosa dengan bersemangat, diselingi tertawa dan seolah-olah / kelihatannya dia senang akan hal itu ?
Temen saya bercerita tentang bagaimana dia dan kelompoknya melakukan kegiatan  minum-minum, karaoke di café ( yang beberapa tahun ini menjamur di banyuwangi ) , yang kalau bahasa mereka disebut “ sing song “, dengan ditemani cewek-cewek panggilan. Setelah kondisi sudah mabuk  satu atau dua jam kemudian kegiatan beralih ke hotel terdekat. Apalagi kalo bukan melampiaskan hasrat yang sudah membara di atas kepala. Baik itu secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama.  
Bagaimana kejadian di café atau di dalam kamar hotel, rasanya tidak patut untuk diceritakan disini. Anda bayangkan sendiri saja, yang pasti dijamin seru dan mengasyikkan. Begitu cerita temen saya diselingi dengan tertawa lepas, dan juga ditimpali dengan ceita dari temen lain yang satu kelompok.
Bercerita lagi lagi temen satunya, pas lagi enak-enakan di café tiba-tiba di datangi oleh istri masing-masing. Bagaimana cara mereka melarikan diri, bersembunyi dari istri masing-masing., ada yang dibawah meja kasir, ada yang lari ke toilet. Ditimpali dengan tertawa oleh temen yang lain.
Pendek cerita, begitu temen saya bercerita, cewek yang pernah diajak oleh dia kalau dijajar dari ketapang sampai rogojampi bisa nyampe sangking banyaknya. Bayangkan, dia sudah main begituan sejak usia SMP. Sampai-sampai pendidikannya di tingkat SMA tidak sampai selesai. Sekarang dia berumur 38 tahun. Bagaimana dan darimana mereka mendapatkan uang untuk kegiatan itu, menurut temen saya dari proyek, makelaran, jual asset. Dan mereka memang kelompok pekerja keras. Saya yang mendengar saja sampai gedek-gedek… itu loh geleng-geleng kepala. Dan kegiatan itu tidak berhenti dan masih berlanjut sampai sekarang.
Dari cerita itu, kira-kira saya bisa melihat bahwa itulah realita kehidupan di masyarakat. Kita seringkali lupa dan tidak menyadari atau malah tidak mau tahu bahwa apa yang kita lakukan adalah salah.. adalah dosa.. Dan anehnya kita malah menceritakan itu dengan semangat tanpa ada penyesalan sama sekali. Seolah-olah itu merupakan suatu hal yang sudah biasa, suatu hal yang bisa dibanggakan di hadapan orang lain.
Contoh lain, misalnya kita bisa lolos dari tilang polisi dengan menyuapnya, kita bisa mendapatkan proyek dengan cara menyuap dan mengatur panitia/pemberi kerja, dan masih banyak contoh yang lain. Kita sering mendengar ada saja orang yang bercerita tentang hal-hal seperti ini.
Gejala apa ini ? apakah kita ini sudah sakit ? apakah hal-hal tersebut sudah dianggap biasa ? atau malah .. kiamat sudah dekat ? Atau anda punya pendapat lain ?  

Berbicaralah....!!!!


BERBICARALAH …. !!!! ( berkomunikasilah )

Apakah anda termasuk orang yang ketika naik kereta api diam saja dari berangkat sampai tujuan tanpa menyapa teman duduk disebelah anda ? apakah anda ketika di bangku kuliah selama dosen memberikan mata kuliah di kelas anda diam saja tanpa komentar sampai habis jam kuliah ? apakah anda ketika di dalam rapat anda hanya sebagai pendengar tanpa ada sumbangsih pikiran yang anda sampaikan ? atau apakah anda termasuk orang tua yang tidak banyak komentar ketika bercengkerama dengan anggota keluarga yang lain ? Kalau jawaban anda adalah ya , maka anda tidak sendiri. Ternyata banyak diantara kita yang mempunyai sifat dan sikap seperti itu. Berbagai sebab yang menjadikan seseorang menjadi pendiam atau tidak banyak bicara.
Sebab itu seringkali dikaitkan dengan peribahasa “ diam itu emas “. Tidak mau terlalu ikut campur urusan orang, berhati-hati, atau malah karena memang tidak mengerti permasalahan, egois, tidak mau tahu, pasrah saja tanpa adanya usaha, menganggap semua baik-baik saja, takut,  dan sebab yang lain.
Manusia diciptakan sebagai makhluk social yang harus bisa saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Banyak akibat positif dengan berkomunikasi. Diantaranya pesan menjadi tersampaikan, isi hati tersalurkan, mencegah penyakit hati, terpeliharanya persaudaraan, memelihara rejeki, terselesaikannya permasalahan, suasana menjadi cair, dan masih banyak lagi.
Sedangkan akibat negative dari kurangnya atau tidak terjalinnya komunikasi diantaranya bisa terjadi salah paham, sakit hati, renggangnya persaudaraan, dan akibat jelek lainnya.
Coba bayangkan seandainya di dalam lingkungan keluarga, tidak banyak saling bicara, bisa dingin kayak salju tuh suasana rumah tangga. Atau coba anda rasakan ketika didiemin oleh teman atau pasangan anda, bisa bete-kan.
Itulah pentingnya berkomunikasi, berbicara. Jangan hanya dipendam dalam hati, jangan hanya di bathin. Memangnya ilmu kebathinan. Suarakan, sampaikan. Bagaimana medianya berkomunikasi ( berbicara ) itu terserah anda dan dapat disesuaikan dengan kondisi.
Jadi berbicaralah ………….. !!!! bagaimana menurut anda ??

Rabu, 20 Juni 2012

CONTOH PEMBUATAN BERKAS PERKARA KASUS PIDANA

PEMBUATAN BERKAS PERKARA
TINDAK PIDANA PERJUDIAN



    Sifat dari hukum pidana adalah menghukum orang yang jelas-jelas dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut, dimana hukuman ini tidak dapat dipindahkan atau diwakilkan kepada orang lain. Berdasarkan sifat ini, maka pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap ini harus dapat dibuktikan kesalahannya dimuka pengadilan sehingga dapat dipidanakan. Untuk itu penyidik polisi harus benar-benar jeli dan cermat dalam pembuatan Berkas Perkara, sehingga pelaku tidak bisa lolos dari hukum.

    Dalam pembuatan Berkas Perkara ini, harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat dikatakan lengkap dan sempurna atau yang lebih dikenal dengan P-21. Untuk dapat dikatakan lengkap dan sempurna, maka penyidik polisi harus betul-betul mengetahui tekhnik-tekhnik penyusunan Berkas Perkara dan tekhnik-tekhnik peng-interogasi-an pelaku tindak pidana dan para saksi. Sehingga tidak sampai terjadi pelaku atau saksi menolak menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atau membatalkan isi dari BAP yang telah ditandatanganinya di muka sidang pengadilan.

    Adapun isi secara lengkap sebuah Berkas Perkara  adalah sebagai berikut :

1.    Sampul Berkas Perkara.
2.    Daftar Isi Berkas Perkara.
3.    Photo dan identitas Tersangka.
4.    Resume.
5.    Surat Laporan Polisi.
6.    Surat Perintah Penyidikan.
7.    Surat Pemberitahuan Kepada Kejaksaan Negeri.
8.    Sket / Gambar TKP.
9.    Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
10.    Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi .
11.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
12.    Surat Pernyataan Tersangka, apabila tidak bersedia didampingi oleh pengacara / penasehat hukum.
13.    Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum.
14.    Berita Acara Penangkapan.
15.    Berita Acara Penahanan.
16.    Berita Acara Penyitaan.
17.    Surat Perintah Tugas.
18.    Surat Perintah Penangkapan.
19.    Surat Perintah Penahanan.
20.    Surat Kepada Kepala Kelurahan / Desa setempat.
21.    Surat Kepada Kejaksaan Negeri untuk Permintaan Perpanjangan Penahanan.
22.    Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
23.    Surat Perintah Penyitaan.
24.    Surat Kepada Pengadilan Negeri untuk Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti.
25.    Penetapan dari Pengadilan Negeri tentang Persetujuan Penyitaan Barang Bukti.
26.    Photo Barang Bukti.
27.    Daftar Tersangka.
28.    Daftar Saksi.
29.    Daftar Barang Bukti.
30.    Daftar Pencarian Orang ( apabila ada ).
31.    Lampiran Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
32.    Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan.
33.    Lampiran Surat Pengiriman Berkas Perkara.

    Adapun pembahasan dari masing-masing poin, terkait kasus yang diangkat adalah sebagai berikut :

1.    Sampul Berkas Perkara.
Berisi tentang uraian singkat tentang perkara tindak pidana. Ditandatangani oleh Penyidik Pembantu dan mengetahui Kepala Polsek selaku Penyidik.
Dalam kasus ini maka berisi uraian singkat tindak pidana perjudian togel dengan Tersangka Supriyadi, umur 45 tahun, Alamat Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Barang Bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi. Kejadian perkara pada tanggal 01 September 2006 sekitar pukul 12.00 wib. Melanggar pasal 303 ayat 1 dan ke 1 e KUHP.

2.    Daftar Isi Berkas Perkara.
    Berisikan surat-surat yang ada dalam Berkas Perkara yang diajukan ke Kejaksaan Negeri.

3.    Photo dan Identitas Tersangka.
    Memuat photo dan identitas Tersangka secara rinci dan lengkap, yaitu Supriyadi, Laki-laki, 45 tahun, buruh tani, alamat Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi, warganegara Indonesia, suku Jawa, Islam, tindak pidana yang dilanggar perjudian jenis togel, pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP, dan rumus sidik jari.

4.    Resume.
Memuat hal-hal sebagai berikut :
1.    Dasar Laporan Polisi.
Misalnya : Laporan Polisi No. Pol.K/LP/237/IX/2006 tanggal 01 September 2006.
2.    Uraian singkat perkara tindak pidana judi togel.
Bahwa tindak pidana judi jenis togel yang dilakukan tersangka Supriyadi terjadi pada tanggal 01 September 2006 di ruang tamu rumah tersangka di Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi dengan barang bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi, disita dari tangan tersangka dan dibawa serta diamankan di kantor Polsek Singojuruh.
3.    Fakta-fakta yang ada.
a.    Penanganan Tempat Kejadian Perkara.
Yaitu menangkap dan mengamankan tersangka pertama seorang laki-laki mengaku bernama Supriyadi, 45 tahun, islam, buruh tani, Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Menyita dan mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Membuat sketsa TKP atas nama petugas yang melakukan penangkapan. Dan membuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
b.    Penangkapan.
    Dengan Surat Penangkapan (misalnya) No.Pol.SP-Kap/53/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi di rumahnya dan telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada tanggal 01 September 2006.
c.    Penahanan.
    Dengan Surat Perintah Penahanan (misalnya) No.Pol.SP-Han/50/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 02 September 2006, telah dilakukan penahanan tersangka Supriyadi di rumah tahanan Polsek Singojuruh selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 September 2006 dan telah dibuatkan Berita Acara Penahanan tanggal 02 September 2006.
d.    Penyitaan.
    Dengan Surat Perintah Penyitaan (misalnya) No.Pol.SP-Sita/37/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, telah dilakukan penyitaan dari tangan Supriyadi di rumahnya Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi. Dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan tanggal 01 September 2006.
e.    Keterangan Para Saksi, baik itu saksi 1 dan saksi 2, yaitu 2 orang petugas Polsek Singojuruh.
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa pada tanggal 01 September 2006 sekira pukul 12.00 wib saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel bernama Supriyadi yang tertangkap tangan sedang  melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumah tersangka di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.
Bahwa saksi sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengecer judi togel di sebuah rumah penduduk di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, dan melakukan tindakan penyelidikan.
Bahwa saksi setelah mendapatkan informasi kemudian masuk ke dalam rumah dimaksud dan mendapati tersangka Supriyadi saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumah tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Singojuruh.
Bahwa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
Bahwa dari keterangan tersangka didapat informasi, kupon togel dan hasil penjualan judi togel disetorkan kepada seseorang.
Bahwa berdasarkan keterangan dan informasi dari tersangka, saksi segera melakukan penangkapan kepada pengepul tersebut, tetapi tidak berhasil karena telah melarikan diri dari rumahnya.
f.    Keterangan Tersangka, yaitu Sdr. Supriyadi.
Bahwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa mengaku belum pernah dihukum dan belum pernah terlibat perkara pidana lainnya serta pada saat pemeriksaan tidak perlu didampingi penasehat hukum dan akan dihadapi sendiri.
Bahwa mengaku pada tanggal 01 September 2006 sekira pukul 12.00 wib telah tertangkap tangan oleh petugas polisi saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumahnya di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, selanjutnya dia dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Singojuruh.
Bahwa dia melakukan judi togel sebagai mata pencaharian sampingan karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Bahwa dia melakukan judi togel sudah sejak lama sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas polisi dan dia tidak mengenal petugas polisi tersebut.
Bahwa dia melayani pembelian dan menjual kupon togel setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedang hari Selasa dan Jum’at libur.
Bahwa dia melakukan judi togel dengan melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat sekitarnya dengan harga minimal Rp. 1.000,- dan maksimal harga tidak terbatas, baik itu 2 angka atau 3 angka atau 4 angka. Dan bila angka yang ditombok cocok keluar maka 2 angka mendapat Rp. 60.000,-, 3 angka mendapatkan Rp. 350.000,- dan 4 angka mendapatkan Rp. 2.500.000,-
Bahwa setiap kali bukaan judi togel dia mendapatkan omzet antara Rp. 20.000,- sampai dengan 100.000,- dan dia mendapatkan upah atau jasa sebesar 20 %.
Bahwa dia mendapatkan kupon dan menyetorkan kupon judi togel serta hasil penjualannya kepada seseorang yang datang sendiri untuk mengambil rekapan.
Bahwa dia membenarkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan dan buku tafsir mimpi adalah alat yang digunakan untuk melakukan judi togel.
g.    Barang Bukti.
Bahwa telah disita dari TKP tanggal 01 September 2006 barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,- , satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
4.    Pembahasan, yaitu :
a.    Analisa fakta / kasus.
1.    Bahwa saksi menerangkan pada tanggal tersebut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku togel bernama Supriyadi yang tertangkap tangan saat melayani pembelian judi togel dirumah tersangka tepatnya di ruang tamu Dusun Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.
2.    Bahwa penangkapan tersebut berhasil berkat informasi dari masyarakat dan dengan disertai barang bukti uang sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.
3.    Bahwa tersangka Supriyadi pada tanggal tersebut tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melayani pembelian judi togel di ruang tamu rumahnya, dan dia serta barang bukti yang disita dibawa dan diamankan di kantor polsek Singojuruh.
4.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel tersebut sebagai mata pencaharian.
5.    Bahwa tersangka Supriyadi tidak mengenal petugas polisi yang menangkapnya.
6.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel sejak lama sampai akhirnya dia tertangkap.
7.    Bahwa tersangka Supriyadi melakukan judi togel dengan cara melayani pembelian dan menjual kupon ke masyarakat sekitar dengan omzet per hari antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp. 100.000,- dan upah atau jasa sebesar 20 %.
8.    Bahwa tersangka Supriyadi mendapatkan kupon dan menyetorkan kupon dan hasil penjualan kepada seseorang sebagai pengepul.
9.    Bahwa  tersangka Supriyadi mengakui barang bukti yang telah disita oleh petugas polisi.
b.    Analisa yuridis.
Bahwa berdasarkan fakta dan analisa telah terjadi tindak pidana judi jenis togel dengan tersangka Supriyadi dengan cara melayani pembelian dan menjual kupon kepada masyarakat sekitar.
Bahwa kepada tersangka Supriyadi dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa.
    Tersangka adalah Supriyadi berdasarkan keterangan para saksi, tersangka dan barang bukti.
2.    Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian.
    Terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka yang melakukan perbuatan judi togel sebagai mata pencaharian karena penghasilannya sebagai buruh tani (misalnya) tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Dan tersangka Supriyadi mendapatkan upah atau jasa sebesar 20 % kali omzet setiap bukaan.
3.    Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum.
    Terpenuhi berdasarkan keterangan tersangka Supriyadi yang melakukan judi togel sejak lama sampai akhirnya tertangkap. Dan dia melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat disekitarnya, serta menyetorkan kupon dan hasil judi kepada seorang pengepul.
5. Kesimpulan.
Berdasarkan pembahasan tersebut maka penyidik berpendapat bahwa :
1.    Tersangka Supriyadi telah cukup bukti telah melakukan tindak pidana judi jenis togel dengan melayani pembelian dan menjual kupon judi togel kepada masyarakat di sekitarnya yang kemudian tertangkap berikut barang buktinya.
2.    Terhadap tersangka Supriyadi dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP.
3.    Tersangka Supriyadi laik untuk disidangkan ke sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi.

5.    Surat Laporan Polisi
    No.Pol.K/LP/237/IX/2006 tanggak 01 September 2006, memuat peristiwa yang terjadi, tindak pidana judi togel pasal 303 KUHP, nama dan alamat saksi, barang bukti, uraian singkat kejadian yang dilaporkan, dan tindakan yang diambil oleh polisi.

6.    Surat Perintah Penyidikan.
    No.Pol.SP-Dik/37/IX/2006/Polsek Singojuruh tanggal 01 September 2006, dari Kepala Polsek Singojuruh sebagai Penyidik kepada Penyidik Pembantu.

7.    Surat Kepada Kejaksaan Negeri tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

8.    Sket / Gambar TKP.
    Memuat gambar denah TKP rumah tersangka Supriyadi di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

9.    Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
    Memuat hal-hal yang ditemukan pada saat penyidik/penyidik pembantu tiba di TPK, Gambar / Sketsa kasar keadaan TKP, dan tindakan yang telah diambil.
10.    Berita Acara Pemeriksaan para Saksi.
     Memuat tanya jawab antara saksi-saksi dengan pihak penyidik / pembantu penyidik sekitar fakta-fakta yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian jenis togel dengan tersangka Supriyadi alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

11.    Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
    Memuat tanya jawab antara tersangka Surpriyadi dengan pihak penyidik/pembantu penyidik seputar fakta-fakta yang berhubungan dengan tindak pidana perjudian jenis togel.

12.    Surat Pernyataan dari Tersangka Supriyadi bahwa dalam menghadapi perkara ini menolak dan tidak perlu didampingi penasehat hukum atau pengacara, dengan alasan akan dihadapi sendiri karena merasa bersalah.

13.    Berita Acara Penolakan Didampingi Penasehat Hukum.
    Dibuat oleh penyidik pembantu setelah menyampaikan hak-hak sebagai tersangka dan ternyata menolak dan tidak perlu didampingi penasehat hukum atau pengacara, dengan alasan akan dihadapi sendiri karena merasa bersalah dan dibuktikan dengan  adanya Surat Pernyataan dari tersangka Supriyadi.

14.    Berita Acara Penangkapan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penangkapan oleh petugas polisi terhadap   Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, atas bukti permulaan yang cukup untuk diduga sebagai tersangka dalam perkara perjudian jenis togel yang terjadi pada tanggal 01 September 2006 sekira pulul 12.00 wib.

15.    Berita Acara Penahanan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penahanan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama  Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, atas bukti permulaan yang cukup untuk diduga sebagai tersangka dalam perkara perjudian jenis togel yang terjadi pada tanggal 01 September 2006 sekira pulul 12.00 wib. Dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Singojuruh. Serta uraian singkat jalannya penahanan dan identifikasi keadaan fisik/kesehatan dan mental tersangka.

16.    Berita Acara Penyitaan.
    Dibuat oleh penyidik pembantu yang memuat bahwa telah dilakukan penyitaan oleh petugas polisi terhadap barang berupa uang tunai Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi, dari tangan tersangka di rumahnya alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Singojuruh.

17.    Surat Perintah Tugas.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada petugas penyidik pembantu untuk melaksanakan tugasnya (penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan) tindak pidana di wilayah hukum Polsek Singojuruh. Dengan masa berlaku 01 September 2006 s/d 02 September 2006.

18.    Surat Perintah Penangkapan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku penyidik kepada penyidik pembantu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

19.    Surat Perintah Penahanan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada penyidik pembantu untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi dan menempatkannya di rumah tahanan Negara Polsek Singojuruh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 September 2006 s/d 21 September 2006.

20.    Surat kepada Kepala Desa Alas Malang Kec. Singojuruh perihal mohon bantuan penyampaian SP-Kap, SP-Han atas nama Supriyadi dengan alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

21.    Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi perihal tentang permintaan perpanjangan masa penahanan atas nama tersangka Supriyadi, yang masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 21 September 2006, untuk masa 40 hari terhitung mulai tanggal 22 September 2006 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2006.

22.    Surat dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, perihal Surat Perpanjangan Penahanan atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, untuk masa paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 21 September 2006 s/d 01 Nopember 2006.

23.    Surat Perintah Penyitaan.
    Memuat perintah Kepala Polsek Singojuruh selaku Penyidik kepada Penyidik Pembantu untuk melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel di Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi. Dan melakukan pembungkusan, penyegelan, dilabel terhadap benda / surat / tulisan yang disita.

24.    Surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, perihal tentang Permintaan Peretujuan Penyitaan Barang Bukti.

25.    Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi perihal persetujuan atas tindakan penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel.

26.    Photo Barang Bukti.
    Berupa sebuah photo barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.

27.    Daftar Tersangka.
    Adalah Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

28.    Daftar Para Saksi.
    Adalah 2 orang petugas polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

29.    Daftar Barang Bukti.
    Berupa sebuah photo barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 56.000,-, satu lembar kertas rekapan, dan buku tafsir mimpi.

30.    Daftar Pencarian Orang.
    Memuat nama dan alamat lengkap serta ciri-ciri dari orang yang diduga sebagai pengepul judi jenis togel yang telah disebutkan oleh tersangka yang telah ditangkap (Sdr. Supriyadi).

31.    Lampiran Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang memuat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Jaksa Penuntut Umum/Penuntut Umum Ad hoc agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, di Lapas Banyuwwangi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Nopember 2006 sampai dengan 21 Nopember 2006.

32.    Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan yang dibuat oleh Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

33.    Lampiran Surat kepada Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi perihal pengiriman Berkas perkara atas nama tersangka Supriyadi, 45 tahun, buruh tani, islam, alamat Dsn. Krajan Desa Alas Malang Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi, dalam perkara tindak pidana perjudian jenis togel.
   
   
    Jadi untuk menjawab permasalahan pertama, penulis berkeyakinan bahwa berdasarkan Berkas Perkara yang diajukan pihak penyidik Polsek Singojuruh kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi maka tersangka Supriyadi layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan ancaman hukuman sesuai pasal 303 ayat (1) ke 1 e KUHP kurungan paling lama 4 (empat) tahun penjara.

    Sedangkan agar sanksi yang diterapkan tersebut dapat membuat jera para pelaku sehingga tindak pidana perjudian di masyarakat minimal dapat berkurang, maka pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi harus bekerja secara professional, jujur, dan tidak main mata dengan tersangka Supriyadi. Dalam arti tidak ada uang suap atau sogok dengan imbalan hukuman penjara seringan mungkin. Karena sering kali dalam praktek persidangan, tuntuan sanksi ancaman hukuman yang diajukan oleh jaksa tidak maksimal dan terkesan meringankan pihak terdakwa. Yaitu hanya sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) bulan penjara. Dan itupun sering kali putusan yang ditetapkan oleh hakim hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan penjara.  Kenapa hal ini sering terjadi ? Karena mental aparat yang masih suka korup dan menjual hukum serta kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat lemah. Dengan kenyataan seperti ini, justru mengakibatkan masyarakat menyepelekan aparat hukum yang akhirnya akan menyepelekan hukum itu sendiri.

    Memang, tidak semua aparat hukum, khususnya jaksa, mau bermain mata begitu. Masih banyak juga jaksa yang bersih, jujur, punya intregitas tinggi terhadap tugas dan kewajibannya. Dan kepada merekalah kita, masyarakat, menggantungkan suksesnya supremasi hukum di Indonesia.

    Kendalanya adalah dari masyarakat itu sendiri. Pihak keluarga terdakwa, misalnya dalam kasus ini adalah keluarga Supriyadi, tentu tidak rela atau tidak mau salah satu anggota keluarganya mendekam di LP begitu lama. Mereka akan berusaha mencari jalan agar Supriyadi dapat dihukum seringan mungkin, misalnya 3 atau 4 bulan penjara potong masa tahanan. Dan untuk itu, mereka pasti menghubungi pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini. Maksudnya tentu saja bernegosiasi. Dan apabila jaksa bersedia untuk negosiasi, dan ternyata hakim memutuskan hal itu, maka jadilah apa yang disebut dengan menjual hukum demi kepentingan pribadi. Dan kerja polisi untuk memberantas perjudian menjadi lebih berat dan terkesan sia-sia.

    Nah, hal-hal seperti inilah, salah satunya adalah sanksi hukum yang ringan bagi terdakwa pelaku tindak pidana, yang justru tidak membuat jera masyarakat untuk melakukan tindak pidana, khususnya perjudian jenis togel.

    Jadi untuk menjawab permasalahan kedua, menurut penulis agar masyarakat dan pelaku tindak pidana perjudian menjadi jera dan takut melakukannya lagi, maka pihak Jaksa Penuntut Umum harus berusaha dan menuntut pelaku dengan ancaman sanksi kurungan maksimal, misalnya 4 (empat) tahun penjara atau minimal 1 (satu) tahun penjara. Dan hakim pun harus memutuskan hukuman yang maksimal bagi terdakwa, misalnya sesuai dengan tuntutan jaksa.

    Ambil contoh adalah di Negara Singapura. Tentang peraturan larangan membuang sampah di sembarang tempat. Apabila dilanggar dan tertangkap oleh petugas, maka denda yang harus dibayar oleh pelaku sangat berat. Dan ini dapat membuat pelaku atau masyarakat menjadi jera dan takut untuk membuang sampah disembarang tempat. Dan imbasnya adalah tidak adanya sampah yang berserakan di jalan atau ditempat-tempat umum. Dan tentu saja masyarakat menjadi senang dan tenang dengan suasana kota yang bersih dan nyaman.