KEJAKSAAN NEGERI BANYUWANGI P-29
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK :
PDM-589/Ep.2/BWANGI/1/2012
A.
IDENTITAS
TERDAKWA :
Nama lengkap : BOIMAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir : 34 tahun / 11 Nopember 1978
Jenis Kelamin : Laki- laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan Rt. 80 Rw. 60 Desa Songgon Kec. Songgon
Kab. Banyuwangi
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Buruh tani
Pendidikan :
SMA
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik :
Rutan sejak tgl. 11 Nopember 2011 s/d Tgl.
30 Nopember 2011
Diperpanjang oleh Penuntut Umum : sejak tgl. 1 Desember 2011 s/d Tgl. 9
Januari 2012
Diperpanjang oleh Ketua PN : sejak tgl. 10 Januari 2012
s/d tgl. 8 Februari 2012
C.
DAKWAAN
:
PRIMAIR
---- Bahwa ia Terdakwa, BOIMAN, pada
hari Kamis tanggal 10 Nopember 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Dusun
Krajan Desa Songgon Kec. Songgon Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang temasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, secara
tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukan pencurian, yang
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
·
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut
diatas, terdakwa , BOIMAN , sedang berjalan-jalan di pinggir sungai.
·
Bahwa terdakwa, BOIMAN, melihat dan mengetahui ada sepeda motor di
parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya.
·
Bahwa terdakwa, BOIMAN, kemudian mengambil kunci T yang ada di
sakunya, kemudian di masukkan ke lubang kunci sepeda motor tersebut setelah
agak dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan. Kemudian Terdakwa
, BOIMAN , menuntun sepeda motor tersebut agak menjauh dari tepi sungai agar
bilamana di stater, bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya.
·
Bahwa saksi, BAMBANG, yang kebetulan melintas
pulang dari sawah sempat melihat Terdakwa, BOIMAN, sedang menuntun sepeda motor
tersebut.
·
Bahwa tidak lama kemudian terdengar teriakan
saksi korban , SOFYAN , “ Maling—maling—maling “ dan membuat warga sekitar
berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang
hilang, termasuk saksi , BAMBANG , juga ikut bertanya.
·
Bahwa atas petunjuk saksi , BAMBANG ,
diberitahukan kalau sepeda motor milik saksi korban , SOFYAN , dibawa oleh
terdakwa , BOIMAN , kearah yang ditunjukkan oleh saksi , BAMBANG .
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam pasal 362
jo pasal 363 ayat ( 1 ) ke-5 KUHP
-------------------------------------------------------------------------------.
Banyuwangi, 10 Januari 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUJIONO, SH
Jaksa Pratama NIP. 10.05.2264
Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'
BalasHapusIni jenis dakwaan tunggal ya?
BalasHapus