RESUME HUKUM WARIS MENURUT BW
I. PENGERTIAN HUKUM WARIS.
Hukum
waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan
harta kekayaan, yaitu merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang
yang mewariskan kepada ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa yang berhak
menerimanya..
Pewaris
adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
Ahli
waris adalah orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari si pewaris.
II. CARA
MENDAPATKAN WARISAN.
Menurut
undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
- Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.
- Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.
III. ASAS HUKUM WARIS.
Dalam
hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum
harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat
dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan
atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak
dapat diwariskan.
Selain
itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu
pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam
bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan
segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine
“.
Ada juga asas yang
disebut dengan “ hereditatis petition “
yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta
peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan
tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas
ini diatur dalam pasal 834 BW.
Selain
itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang
berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus
dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka
semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya,
semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si
pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah
2-1=1 derajat.
IV. SYARAT MENDAPATKAN WARISAN.
Adapun
syarat-syarat untuk mendapatkan warisan adalah :
1.Harus ada orang yang meninggal.
2.Harus dilahirkan hidup atau dianggap sebagai subyek hukum pada hari
kematian pewaris.
3.Ahli waris itu patut / pantas menerima warisan.
Ketentuan mengenai ahli
waris yang tidak patut menerima warisan, sebagaimana diatur dalam pasal 838, 839 dan 840 BW. Yang intinya adalah sebagai berikut :
Pasal 838 BW mengatur tentang yang
dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanyapun dikesampingkan dari
pewarisan, yaitu :
1.Orang yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh si pewaris.
2.Orang yang dihukum karena memfitnah si pewaris pada waktu masih
hidup.
3.Orang yang dengan kekerasan atau secara paksa mencegah si pewaris
membuat wasiat atau memaksa untuk mencabut wasiatnya.
4.Orang yang telah menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.
Pasal 839 BW mengatur tentang
ketentuan bahwa orang yang tidak patut menerima warisan, harus mengembalikan
semua hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan tersebut
terbuka.
Pasal 840 BW mengatur tentang
ketentuan bahwa anak-anak dari orang yang tidak patut menerima warisan tetap
berhak menerima warisan, tetapi orang tuanya ( yang tidak patut menerima
warisan tersebut ) tidak boleh menikmati hasil warisan tersebut.
Pertanyaannya kemudian
adalah bagaimana seandainya pewaris memberikan wasiat kepada seseorang yang
kemudian ternyata orang tersebut dinyatakan tidak patut menerima warisan ?
Bagaimana pula jika demikian halnya dengan suami/istri dan anak-anaknya ? Hal
ini diatur dalam pasal 912 BW, yang
intinya adalah istri/suami dan keturunan dari orang yang mendapat warisan
berdasarkan wasiat dan kemudian dinyatakan tidak patut menerima warisan, tidak
berhak mendapat warisan tersebut. Maka warisan ini jatuh pada saudara-saudara
pewaris yang dekat ( golongan II ).
V. AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA WARISAN.
Dalam
ketentuan BW ditetapkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau
yang disebut sebagai hak mutlak ( legitieme
portie ) yaitu suatu bagian
tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang
meninggalkan harta warisan. Seseorang yang berhak atas suatu legitieme portie
dinamakan “ legitimaris “.
Adapun
golongan ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut adalah :
1.
Suami / isteri pewaris yang hidup
lebih lama.
Anak dan keturunan anak terus ke bawah.
2.
Bapak / ibu.
Saudara dan keturunan saudara terus ke bawah.
3.
Nenek / kakek baik dari garis
bapak atau garis ibu.
Orang tua kakek / nenek seterusnya ke atas.
4.
Paman / bibi baik dari garis
bapak atau garis ibu.
Keturunan paman / bibi sampai dengan derajat ke-6.
Saudara kakek / nenek serta keturunannya sampai dengan derajat ke-6.
Seandainya saja
ke-4 golongan tersebut tidak ada ( jangka waktu untuk mengakui sebagai ahli
waris adalah 3 tahun ), maka harta warisan jatuh pada Negara, dan dalam hal ini
dikuasai oleh Balai Harta Peninggalan.
Yang dimaksud
keturunannya disini adalah dapat merupakan anak-anak yang sah yang lahir dalam
perkawianan maupun anak-anak yang tidak sah tetapi diakui yaitu anak-anak yang
lahir diluar perkawinan tetapi diakui ( erkend natuurlijk).
Tentang bagian legitieme
portie bagi anak-anak yang sah ditetapkan dalam pasal 914 BW, sebagai berikut :
1.
Jika hanya ada 1 orang anak
yang sah, maka jumlah legitieme portie separuh dari bagian
yang sebenarnya, akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.
2.
Jika ada 2 orang anak yang sah,
maka jumlah legitieme portie untuk masing-masing 2/3 dari bagian yang
sebenarnya akan diperoleh sebagai ahli waris menurut undang-undang.
3.
Jika ada 3 orang anak atau
lebih, maka jumlah legitieme portie itu menjadi ¾ dari bagian yang sebenarnya akan
diperoleh masing-masing ahli waris menurut undang-undang.
Untuk bagian anak
yang tidak sah tetapi diakui yaitu sebesar 1/3 bagian dari haknya sebagai anak
yang sah. Sisa warisan dari anak tidak sah tetapi diakui tersebut dibagikan
rata kepada anak-anak yang sah.
Misalnya : Jika ada 2 orang anak
yang lahir diluar perkawinan dan ada 3 orang anak yang sah, maka pembagiannya adalah untuk 2
orang anak yang tidak sah tetapi diakui itu masing-masing akan menerima 1/3 x
1/5 = 1/15, atau secara bersama-sama mendapat 2/15. Bagian ini harus
dikeluarkan dulu, lalu sisanya sebanyak 13/15 dibagi rata untuk 3 orang anak
yang sah.
Hak
mewarisi oleh suami / isteri dari si pewaris, baru sejak tahun 1935 dimasukkan
dalam undang-undang, yaitu mereka dipersamakn dengan seorang anak yang sah.
Dalam hal si pewaris mempunyai anak dari perkawinan yang pertama dan seorang
isteri yang kedua, maka bagian isteri kedua dengan cara apapun tidak boleh
melebihi bagian seorang anak dan paling banyak hanya ¼ dari seluruh harta
warisan.
Bagi
ahli waris dalam garis lurus ke atas, misalnya orang tua atau nenek / kakek,
maka menurut pasal 915 BW, jumlah legitieme
portie selalu separuh dari bagiannya sebagai ahli waris menurut
undang-undang.
Dalam
pembagian warisan untuk golongan 1 dan golongan 2 dimungkinkan adanya ahli
waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan tempat ahli waris yang
sebenarnya karena telah meninggal dunia lebih dahulu dari si pewaris.
Menurut
undang-undang ada tiga macam penggantian
(representatie) yaitu :
1.
Penggantian dalam garis lurus ke bawah.
Ini dapat terjadi dengan tiada batasnya. Tiap anak yang meninggal lebih dahulu
digantikan oleh semua anak-anaknya.
2.
Penggantian dalam garis samping ( zijlinie ). Bahwa tiap saudara yang
meninggal lebih dahulu maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya. Ini juga
dapat terjadi tiada batas.
3.
Penggatian dalam garis samping, dalam hal yang tampil ke muka
sebagai ahli waris anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya
daripada seorang saudara, misalnya seorang paman
atau keponakan. Disini ditetapkan bahwa saudara dari seorang yang tampil ke
muka sebagai ahli waris itu meninggal lebih dahulu, dapat digantikan
anak-anaknya.
Jika tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari
golongan 1 dan golongan 2, maka harta warisan dibagi menjadi 2 bagian yang
sama. Satu bagian untuk anggota keluarga dari pihak ayah dan satu bagian lagi
untuk anggota keluarga dari pihak ibu si pewaris. Pembagian seperti ini dikenal dengan sebutan
“ kloving
“. Jika dari salah satu pihak orang tua tidak ada ahli waris lagi, maka seluruh
harta warisan jatuh pada keluarga pihak orang tua yang masih ada. Dalam
pembagian warisan golongan 3 ini tidak
penggantian tempat.
Prinsip dari ke-4 golongan ahli waris ini adalah jika
masih ada golongan 1 maka golongan 2, golongan 3 dan golongan 4 tidak berhak.
Begitu juga bila golongan 1 tidak ada, maka golongan 2 yang berhak, sedang
golongan 3 dan golongan 4 tidak berhak. Begitu seterusnya. Dan bila semua
golongan tersebut memang benar-benar tidak ada maka harta warisan jatuh pada
Negara, dalam hal ini Balai Harta Peninggalan.
Selain itu, oleh undang-undang telah ditetapkan bahwa
ada orang-orang yang berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya maupun
hubungannya dengan si pewaris, tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari
suatu surat
wasiat. Mereka adalah :
1.
Dokter yang merawat selama
pewaris sakit.
2.
Notaris yang membuat akta
wasiat.
3.
Saksi-saksi pada waktu
pembuatan surat
wasiat.
4.
Pendeta yang memberikan
sakramen terakhir.
VI. SIKAP DALAM MENGHADAPI TERBUKANYA WARISAN.
Ada 3 ( tiga ) sikap yang
dapat diambil oleh ahli waris sejak terbukanya warisan, yaitu :
- Menerima tanpa syarat ( zuivere aanvaarding ) yaitu menerima secara penuh baik hak maupun kewajiban dari si pewaris. Dapat dilakukan secara tegas, yaitu jika seorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli waris, atau secara diam-diam yaitu jika ia dengan melakukan suatu perbuatan, misalnya mengambil atau menjual barang-barang warisan atau melunasi hutang si pewaris dapat dianggap telah menerima warisan secara penuh.
- Menerima dengan syarat ( beneficiaire aanvaarding ) yaitu menerima dengan catatan. Artinya ahli waris bersedia menerima warisan dengan syarat ia hanya membayar hutang si pewaris terbatas atau sebanyak harta warisan yang diterimanya. Sehingga ahli waris tidak menanggung pembayaran hutang si pewaris dengan kekayaan pribadinya.
- Menolak warisan, yaitu menolak menerima warisan baik berupa harta maupun kewajiban dari si pewaris. Penolakan ini harus dilakukan dengan suatu akta pernyataan kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat dimana warisan itu terbuka.
Peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal penentuan
sikap ahli waris sejak terbukanya warisan dapat diringkaskan sebagai berikut :
- Pewaris tidak boleh membatasi hak ahli waris untuk memilih sikap tersebut.
- Pemilihan sikap tersebut tidak dapat dilakukan selama warisan belum terbuka.
- Pemilihan sikap tidak boleh digantungkan pada suatu ketetapan waktu atau suatu syarat. Kepentingan umum, terutama kepentingan orang-orang yang menghutangkan menghendaki dengan pemilihan itu sudah tercapai suatu keadaan yang pasti dan tidak berubah lagi.
- Pemilihan sikap tidak dapat dilakukan hanya mengenai sebagian saja dari warisan yang jatuh kepada seseorang ahli waris, artinya jika ahli waris menerima atau menolak, perbuatan itu selalu mengenai seluruh bagian dalam warisan.
- Menyatakan menerima atau menolak suatu warisan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam lapangan hukum kekayaan. Oleh karena itu seorang yang oleh undang-undang dianggap sebagai tidak cakap untuk bertindak sendiri, harus diwakili atau dibantu oleh orang yang berkuasa untuk itu.
- Jika ahli waris sebelum menentukan sikapnya meninggal lebih dahulu, maka haknya untuk memilih beralih kepada ahli warisnya.
VII. PERIHAL WASIAT.
Surat wasiat atau testament adalah suatu
pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal
dunia. Pada dasarnya suatu wasiat adalah keluar dari satu pihak saja ( eenzijdig
) dan setiap saat dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Pasal 874 BW telah menerangkan tentang
arti wasiat bahwa isi wasiat itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Pembatasan penting disini adalah terletak dalam pasal legitieme portie yaitu
bagian warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris dalam garis lencang
dan tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Suatu wasiat dapat juga
berisikan suatu “ legaat “ yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang
dapat diberikan dalam suatu legaat berupa :
- Satu atau beberapa benda tertentu.
- Seluruh benda dari satu macam, misalnya seluruh benda bergerak.
- Hak “ vruchtgebruik “ atas sebagian atau seluruh warisan.
- Suatu hak lain boedel, misalnya hak untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari boedel.
Yang berhak mendapatkan wasiat, yaitu :
- Orang yang patut menerima warisan.
- Ahli waris.
Yang berhak membuat surat
wasiat, yaitu :
- Mereka yang sudah berumur 18 tahun ( dewasa ).
- Mereka yang sudah menikah walaupun belum berumur 18 tahun.
- Harus mempunyai pikiran yang sehat.
Orang yang belum dewasa atau belum dianggap dewasa,
jika melakukan tindakan hukum maka akibat hukumnya adalah batal atau dapat dibatalkan.
Orang yang pikirannya tidak sehat, jika membuat surat wasiat maka hukumnya tidak sah, dan
tidak sahnya itu harus dibuktikan oleh hakim. Orang asing hanya diperkenankan
membuat surat
wasiat terbuka, dengan dasar hukumnya Stb.
1924 ; 556 ( Timur Asing bukan Tionghoa ).
Macam surat
wasiat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Surat wasiat menurut bentuknya ( sesuai pasal 931 BW ). Dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
- Surat wasiat olografis ( olographis testament ).
Adalah surat
wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh si
pewaris.
2. Surat wasiat umum ( openbaar
testament ).
Adalah surat wasiat dengan akta
umum yang harus dibuat di hadapan notaries dengan dihadiri oleh 2 orang saksi.
Pewaris menerangkan kepada notaries apa yang dikehendakinya dan notaries dengan
kata-kata yang jelas harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris.
3. Surat wasiat rahasia /
tertutup.
Adalah surat wasiat yang dibuat
pewaris dengan tulisan sendiri atau ditulis orang lain, yang ditandatangani
oleh si pewaris. Kemudian surat
wasiat / sampul yang berisi surat
wasiat ini harus ditutup dan disegel dan diserahkan kepada notaries dengan
dihadiri oleh 4 orang saksi.
- Surat wasiat menurut isinya. Dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
- Surat wasiat pengangkatan waris ( pasal 954 BW ).
Adalah surat
wasiat yang berisi bahwa si pewaris memberikan kepada seseorang atau lebih
seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
2. Surat wasiat hibah ( pasal 957 BW ).
Adalah surat wasiat yang memuat
ketetapan-ketetapan khusus, dengan mana si pewaris memberikan kepada seseorang
atau lebih, yaitu :
1. Satu atau beberapa benda tertentu, atau ;
2. Seluruh
benda dari satu jenis tertentu, atau ;
3. Hak memungut hasil dari seluruh atau sebagain
harta peninggalan.
Ada juga wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan yang disebut
dengan nama “ codicil “ yaitu akta di bawah tangan yang dibuat si pewaris
tentang hal-hal yang termasuk dalam pembagian warisan. Jadi bukan mengenai
harta kekayaan, tetapi berisi antara lain :
- Pengangkatan pelaksana waris ( executeur testamentair ).
- Penyelenggaraan penguburan.
- Penghibahan pakaian, meubel tertentu, perhiasan tertentu.
- Penunjukan wali untuk anaknya.
- Pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan.
EXECUTEUR TESTAMENTAIR
Adalah pelaksana wasiat yang mengawasi pelaksanaan wasiat, agar
supaya pembagian itu adil sehingga tidak ada perselisihan antar ahli waris.
Ketentuan-ketentuan mengenai executeur testamentair, antara lain
:
- Tidak boleh memegang/menyimpan harta warisan lebih dari 1 tahun. Setelah 1 tahun maka harta warisan tersebut harus dibagikan.
- Berhak untuk menarik semua atau sebagian dari benda yang termasuk kedalam kekuasaannya. Hal ini untuk menghindari ketidakadilan antara bagian ahli waris dengan bagian orang yang menerima hibah wasiat.
- Jika ada anak di bawah umum yang tidak mempunyai wali atau jika ada ahli waris yang masih berada di luar negeri, wajib untuk menyegel harta tersebut sampai ahli waris tersebut siap / dapat menerima warisan.
- Wajib membuat catatan-catatan mengenai benda-benda warisan dengan dihadiri oleh ahli waris.
- Tidak boleh menjual barang warisan dengan maksud untuk memudahkan pembagian warisan. Kecuali isi wasiat itu berupa wasiat benda dan wasiat benda tersebut berupa uang, sedang uang yang ada ( in cash ) tidak mencukupi jumlah dalam wasiat benda tersebut, maka boleh menjual barang bergerak yang ada dengan ijin dari ahli waris. Untuk penjualan barang yang tidak bergerak harus ada ijin dari ahli waris dan hakim, atau dengan kata lain harus dengan penjualan dimuka umum ( lelang ).
Pencabutan wasiat, dapat dilakukan dengan 2 jalan, yaitu :
- Secara tegas.
Yaitu dengan cara dalam wasiat yang baru ditegaskan bahwa surat wasiat yang telah
dibuat terlebih dahulu ditarik kembali dan diganti dengan yang baru.
- Secara diam-diam.
Yaitu dengan cara dibuat kembali surat wasiat yang isinya berlainan dengan surat wasiat yang lama.
Surat wasiat yang tidak dapat dicabut kembali, yaitu surat wasiat yang berisi :
- Pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan.
- Pemberian warisan yang telah dilekatkan dalam suatu perjanjian perkawinan.
VIII. PENGURUS WARIS.
Pengurus waris adalah orang yang ditunjuk oleh si
pewaris dalam surat
wasiat atau akta notaries yang khusus untuk mengurus harta kekayaan yang berupa
warisan yang didapat oleh ahli waris atau legaataris untuk selama waktu
tertentu atau selama hidupnya ahli waris atau legitimaris tersebut.
Maksud dari penunjukan ini adalah mencegah supaya
harta warisan yang diterima ahli waris tidak dihabiskan secara sewenang-wenang
oleh ahli waris tersebut. Pengurus waris ini walaupun selamanya mengurus harta
ini tetapi selamanya tidak akan memiliki harta kekayaan ini.
IX. PEMISAHAN
HARTA WARISAN.
Pemisahan harta warisan diatur dalam pasal 1066 BW, adalah perbuatan hukum
yang dimaksudkan untuk mengakhiri suatu keadaan dimana terdapat suatu kekayaan
bersama yang belum terbagi. Maksudnya adalah jika pewaris meninggal dunia, maka
harta warisannya harus segera dibagi pada yang berhak, kecuali masih ada salah
satu orang tuanya.
Jika harta warisan tersebut dibagi, maka untuk seorang
kreditur
( orang yang memberi hutang/pinjaman kepada pewaris ) dalam hal ini dapat
mengadakan perlawanan yaitu supaya hutang-hutang pewaris dibayar dulu.
Cara mengadakan pemisahan harta warisan, ada 2 yaitu :
- Jika semua ahli waris cakap dan hadir, maka boleh diadakan pembagian berdasarkan perundingan diantara mereka.
- Jika ada anak yang di bawah umur atau di bawah kuratil, maka harus dilakukan dengan akta notaries dan di hadapan Balai Harta Peninggalan.
X. FIDEI COMMIS.
Fidei commis adalah
pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia
diwajibkan menyimpan warisan itu, dan setelah lewat suatu waktu tertentu atau
kalau si ahli waris tersebut meninggal dunia, maka warisan itu harus
diterimakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam surat wasiat. Hal ini bisa juga disebut
pewarisan dengan cara lompat tangan atau pewarisan secara melangkah (erfstelling
over de hand). Orangnya yang dibebani disebut fideicommisarius. Sedangkan
orang yang ditunjuk untuk menerima warisan terkemudian ini disebut verwachter.
Misalnya : A adalah pewaris, mempunyai anak B, dan B
mempunyai 2 anak yaitu C dan D. A membuat wasiat bahwa yang berhak atas warisan
A adalah C dan D, bukan B sebagai ahli waris yang sah. Disini B dibebani tugas
supaya menyerahkan warisan tersebut kepada C dan D. B hanya boleh menikmati
hasil dari warisan tersebut. Penyerahan warisan dari B kepada C dan D harus
dalam waktu tertentu. Jadi secara hukum B memang ahli waris, tapi sebenarnya B
hanya menyimpan warisan tersebut dan ia tidak dapat memakai atau menggunakan
harta warisan tersebut.
Bahaya fidei commis menurut undang-undang :
- Adanya penyalahgunaan harta untuk waktu yang lama oleh ahli waris, dimana ia memperoleh keuntungan dari harta tersebut setinggi mungkin. Misalnya uang tersebut dibungakan, bukannya di depositokan.
- Si ahli waris mula-mula tersebut akan menyia-nyiakan pemeliharaan harta warisan.
- Kreditur dari ahli waris yang mula-mula, tidak dapat menuntut pengeksekusian dari harta warisan tersebut. Karena ternyata harta tersebut bukan haknya.
Meskipun ahli waris tersebut hanya sebagai pemakai
hasil tetapi ia juga seorang penguasa dari harta warisan yang diikat secara fidei
commissioner. Jadi apabila ia tidakmempunyai keturunan, maka ia dapat
membuat wasiat atas harta tersebut.
Jika pada waktu ahli waris yang dibebani meninggal
dunia, maka seorang verwachter langsung memperoleh warisan menurut hukum. Jadi
dalam hal ini tanpa adanya penyerahan eigendom. Bahkan ia bertindak
sebagai ahli waris dari orang yang dibebani harta tersebut. Kalau si verwachter
ini meninggal terlebih dahulu sebelum warisan jatuh kepadanya, maka
kedudukannya hapus, kecuali jika ia mempunyai anak maka anaknyalah yang
mengganti kedudukannya.
Ada 2 macam fidei commis yang diperbolehkan undang-undang, yaitu :
- Untuk memenuhi keinginan seseorang yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya. Dalam wasiat, orang boleh membuat penetapan agar anaknya tidak boleh menjual harta warisan dan agar harta tersebut diwariskan lagi kepada anak-anak si ahli waris sendiri.
- Ketetapan yang berisi seorang waris harus mewariskan lagi dikemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan yang diperolehnya itu. Jadi hanya sisanya saja kepada seorang lain sudah ditetapkan. Lazim disebut dengan fidei commis de residuo.
X. HARTA WARISAN YANG TIDAK TERURUS.
Jika ada suatu warisan
terbuka dan tidak seorangpun yang tampil ke muka sebagai ahli waris atau semua
ahli waris menolak warisan tersebut, maka harta warisan dianggap tidak terusus.
Maka Negara, dalam hal ini Balai Harta Peninggalan atau disebut “ weeskamer
“ dengan tidak usah menunggu perintah dari hakim wajib mengurus harta tersebut.
Pada waktu mengambil pengurusan harta tersebut wajib memberitahukan kepada
Kejaksaan Negeri setempat. Dan diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta
tersebut. Wajib pula memanggil para ahli waris yang mungkin ada melalui
pemanggilan umum di surat
kabar dan lain-lain yang dianggap layak.
Jika setelah lewat 3 tahun
terhitung sejak mulai terbukanya warisan belum juga ada ahli waris yang tampil
ke muka atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan
pertanggungan-jawab tentang pengurusan harta itu kepada Negara, yang akan
berhak untuk mengambil penguasaan atas segala harta warisan dan kemudian harta
warisan tersebut akan menjadi milik Negara.
Demi ALLAH saya benar-benar yakin dan percaya angka goib MBAH RINGGO telah saya buktikan juga kemarin saya dapat,awalnya saya ragu tapi saya mencoba meghubungi lgi dan meminta angka juga sama MBAH RINGGO 3D SGP akhirnya tembus juga usaha 85 juta, sekarang sya sudah buka toko pakaian dan melunasi semua utang saya yg ada di bank, trimaksih MBAH RINGGO jasamu takkan kami lupakan, ini bukan janji tpi bukti silahkan bergbung dengan MBAH RINGGO DI (085205213777)
BalasHapusKAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka [2263] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 770 JUTA , wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
DAN PESUGIHAN TUYUL
saya PAK SLEMET posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan
saya PAK SLEMET posisi sekarang di malaysia
bekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan
Sabung Ayam Digmaan merupakan produk baru yang menggantikan S128 yang salah satu layanan live sabung ayam di Filipina. Dengan kembalinya laga ayam digmaan, kini Anda dapat melakukan taruhan dengan live yang dipersembahkan oleh DIGMAAN !!
BalasHapusSabung Ayam Online merupakan salah satu taruhan ayam yang cukup populer di kalangan pecinta Aduan Ayam. Dalam pertarungan kedua ayam ini akan diadu dalam arena dengan pisau dikaki ataupun taji.
Dengan betting Rp 10.000 saja sudah dapat melakukan taruhan di sabung ayam tersebut.
Untuk Anda yang ingin melakukan pendaftaran. Yuk buruan klik link IP dibawah ini :
http://159.89.197.59/
Dengan melakukan pendaftaran sekarang, Anda akan mendapatkan bonus langsung :
♥ BONUS NEW MEMBER
♥ BONUS EVERYDAY
♥ BONUS CASHBACK
♥ BONUS REFERRAL
♥ BONUS, HADIAH DAN DISKON TERBAIK
Agen BOLAVITA merupakan Agen resmi yang menyediakan sabung ayam untuk melayani para penggemar taruhan aduan ayam di Indonesia.
Apabila Anda mengalami masalah seputar permainan, registrasi atau lainnya, langsung hubungi kami via :
WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
INSTAGRAM : @bola.vita
FACEBOOK : @bolavita.ofc
TWITTER : @BVgaming_net
LINE : @CS_bolavita
SALAM JACKPOT 2 JARI ♥.♥ !!!
#bolavita #digmaan #sabungayam #sabungayams128 #sabungayamfilipina #ayamtaji #tajiayam #pisautaji #agensabungayam #judisabungayam #bandarjudisabungayam #pisautajam #bonusmenarik #judisabungonline #sabungayamindonesia #bonus #Bonustogel #judionline #juditerpercaya #juditerbaik #poker #tangkas #casino