ANALISIS JUAL BELI SECARA ONLINE
Dalam praktek jual beli secara online, terdapat
beberapa tindakan yang berbeda dengan jual beli yang dilakukan secara tidak
online. Tindakan-tindakan tersebut antara lain :
- Antara penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka (secara langsung)
- Kesepakatan dicapai secara tertulis dalam media elektronik
- Dalam transaksi online, tanggung jawab (kewajiban) atau perjanjian dibagi kepada para pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut
- Sedikitnya ada empat pihak yang terlibat di dalam transaksi online. Pihak tersebut antara lain perusahaan penyedia barang (penjual), pembeli, perusahaan penyedia jasa pengiriman, dan jasa pembayaran
- Dalam transaksi online terdapat bagian-bagian tanggung jawab pekerjaan yaitu untuk penawaran, pembayaran, pengiriman. Pada proses penawaran dan proses persetujuan jenis barang yang dibeli, maka transaksi antara penjual dan pembeli selesai. Penjual menerima persetujuan jenis barang yang dipilih dan pembeli menerima konfirmasi bahwa pesanan atau pilihan barang telah diketahui oleh penjual
- Terdapat perjanjian-perjanjian khusus yang disepakati keduanya, diantara nya:
- Barang dikirim setelah pembayaran dilunasi seluruhnya di muka
- Barang yang telah diterima pembeli sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli dan lepas dari tanggung jawab penjual
- Apabila terdapat cacad-cacad pada barang yang telah diterima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli
- Apabila setelah jangka waktu tertentu pembayaran tidak dilakukan, kesepakatan batal dan barang dialihkan pada pembeli lain
Dalam transaksi jual beli dikenal proses pembayaran
dan penyerahan barang. Konsep dari jual beli tersebut tetap ada dimana dengan
adanya internet atau ecommerce hanya membuat transaksi jual beli atau hubungan
hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Kapankan suatu
perjanjian dalam transaksi e-commerce tersebut berlangsung, akan berhubungan
dengan para pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi jual beli
biasa, perjanjian berakhir pada saat masing-masing pihak melakukan kewajibannya
masingmasing, pembeli menyerahkan uang dan penjual menyerahkan barang.
Dapat dikatakan bahwa transaksi antara penjual dan
pembeli dalam tahapan persetujuan barang telah selesai sebagian sambil menunggu
barang yang telah dipesan tadi tiba atau diantar ke alamat pembeli. Dalam
transaksi yang melibatkan pihak bank, maka bank baru akan mengabulkan
permohonan dari pembeli setelah penjual menerima konfirmasi dari Bank yang
ditunjuk penjual dalam transaksi ecommerce tersebut. Setelah penjual menerima
konfirmasi bahwa pembeli telah membayar harga barang yang dipesan, selanjutnya
penjual akan melanjutkan atau mengirimkan konfirmasi kepada perusahaan jasa
pengiriman untuk mengirimkan barang yang dipesan ke alamat pembeli.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, di mana ada
proses penawaran, pembayaran, dan penyerahan barang maka perjanjian tersebut
dikatakan selesai seluruhnya atau perjanjian tersebut telah berakhir. Pihak
yang terkait langsung dalam transaksi paling tidak ada empat pihak yang
terlibat, diatas telah disebutkan antara lain; penjual, pembeli, penyedia jasa
pembayaran, penyedia jasa pengiriman.
Sama seperti sahnya perjanjian/kontrak pada umumnya,
keabsahan suatu transaksi elektronis sebenarnya tidak perlu diragukan lagi
sepanjang terpenuhinya syaratsyarat kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia,
sepanjang terdapat kesepakatan diantara para pihak; cakap mereka yang membuatnya;
atas suatu hal tertentu; dan berdasarkan suatu sebab yang halal, maka transaksi
tersebut seharusnya sah, meskipun melalui proses elektronis.
Prinsip Jual Beli Secara
Online
Saat terjadinya transaksi dalam perjanjian secara
online ini, terdapat beberapa teori
diantaranya :
a. Teori Kehendak
Dikaitkan dengan teori ini maka terjadinya kontrak
adalah ketika pihak
penerima menyatakan penerimaannya dengan menulis
e-mail.
b. Teori Pengiriman,
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah pada saat
penerima mengirim email.
c. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini terjadinya kontrak adalah sejak
diketahuinya e-mail dari
penerima oleh penawar.
d. Teori Kepercayaan
Menurut teori ini kontrak terjadi pada saat pernyataan
penerimaan tersebut
selayaknya telah diterima oleh penawar