SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda
t`ngan di bawah ini :
I.
KR.MINTOREJO, 39 tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Direktur CV. ABC, alamat Dusun Karangasem RT. 01 RW. I
Desa Alas Malang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK I ( PERTAMA ).
---------------------------------------------------------------------------------
II. CH. ABIDIN, 40 tahun, Kewarganegaraan
Indonesia, pekerjaan Pimpinan CV. ABC Cabang Denpasar, alamat Jalan Letda
Ngurah Putra No. 14 Denpasar Bali, selanjutnya disebut sebagai PIHAK II ( KEDUA ).
---------------------
Dengan ini PIHAK
I dan PIHAK II sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasana, yang isinya adalah
hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
PASAL 1 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I
dan PIHAK II sepakat melaksanakan kerjasama dibidang pembuatan, distribusi dan
penjualan barang kerajinan berupa Handle Tas. ---------------------------------
PASAL 2 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I
berkewajiban membuat dan menyediakan serta mengirimkan barang kerajinan berupa
Handle Tas yang jenis dan harganya sesuai dengan pesanan dari PIHAK II, dan
PIHAK II berkewajiban menerima dan menjual serta mendistribusikan barang
kerajinan tersebut kepada konsumen baik secara eceran maupun grosiran. -------------------
PASAL 3 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I
berkewajiban menyediakan dan mengirimkan barang kerajinan berupa Handle Tas yang
jenis dan harganya sesuai pesanan dari PIHAK II sebanyak minimal 2000 ( dua ribu ) picis per hari selama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.-------------------------------------------------------------
PASAL 4 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK II
berkewajiban membayar secara tunai kepada PIHAK I sejumlah harga barang yang
telah diterimanya atau yang telah dikirim oleh PIHAK I, dengan cara pembayaran
adalah uang muka (down payment)
sebesar minimal 10 % (sepuluh persen)
dari harga barang yang dipesan, dibayarkan pada saat pesanan diterima oleh
PIHAK I dan sisanya dibayarkan setelah pesanan diterima secara utuh oleh PIHAK
II. --------------------
PASAL 5 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I
berhak untuk menagih kepada PIHAK II seketika dan sekaligus jika PIHAK II
melalaikan kewajibannya membayar harga barang kerajinan berupa Handle Tas yang
telah diterima oleh PIHAK II dari PIHAK I. ------------------------------------------
PASAL 6 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK I
berkewajiban membuat dan menjaga kualitas serta mutu barang kerajinan berupa
Handle Tas sesuai dengan standar mutu dan kualitas eksport atau sesuai dengan
permintaan PIHAK II.
----------------------------------------------------------------------
PASAL 7 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PIHAK II
berhak untuk menolak dan mengembalikan barang kerajinan berupa Handle Tas yang
telah dikirim oleh PIHAK I apabila barang kerajinan tersebut mutu dan
kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan atau tidak sesuai
dengan pesanan dari PIHAK II. ------------------------------------------------------------------------------
PASAL 8 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa
jenis-jenis Handle Tas beserta harganya dibuat tersendiri dari Surat Perjanjian
ini disesuaikan dengan permintaan dari knnsumen atau pasar atau sesuai dengan
pesanan dari PIHAK II. -----------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 9 :
---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segala
perselisihan dan resiko yang mungkin terjadi akibat dari Surat Perjajian ini
akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dan apabila tidak tercapai
kata sepakat dalam musyawarah tersebut, maka para pihak sepakat memilih tempat
dan kedudukan yang tetap dan umum yaitu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Banyuwangi. -------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 10 :
--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat
Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal 01 Desember 2006 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2007.
---------------------
Demikian Surat
Perjanjian Kerjasama ini dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan
dengan maksud serta itikad yang baik.
--------------------------------------------
Dibuat
di : Banyuwangi. -----------------
Pada
tanggal : 01 Desember 2006. ----------
PIHAK
II (KEDUA) PIHAK I (PERTAMA)
CH.
ABIDIN
KR. MINTOREJO
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussaya PAK SLEMET posisi sekarang di malaysia
BalasHapusbekerja sebagai BURU BANGUNAN gaji tidak seberapa
setiap gajian selalu mengirimkan orang tua
sebenarnya pengen pulang tapi gak punya uang
sempat saya putus asah dan secara kebetulan
saya buka FB ada seseorng berkomentar
tentang AKI NAWE katanya perna di bantu
melalui jalan togel saya coba2 menghubungi
karna di malaysia ada pemasangan
jadi saya memberanikan diri karna sudah bingun
saya minta angka sama AKI NAWE
angka yang di berikan 6D TOTO tembus 100%
terima kasih banyak AKI
kemarin saya bingun syukur sekarang sudah senang
rencana bulan depan mau pulang untuk buka usaha
bagi penggemar togel ingin merasakan kemenangan
terutama yang punya masalah hutang lama belum lunas
jangan putus asah HUBUNGI AKI NAWE 085-218-379-259
tak ada salahnya anda coba
karna prediksi AKI tidak perna meleset
saya jamin AKI NAWE tidak akan mengecewakan