Selasa, 11 Desember 2012

CONTOH SURAT GUGATAN SENGKETA TANAH DAN WARIS


GUGATAN SENGKETA TANAH DAN GUGATAN WARIS

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi
Di Banyuwangi

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, XXXXX, SH, advokat berkantor di jalan Ijen No. 28 Singotrunan Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 01 Oktober 2012 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------

MARSELA, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 014/012 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, bertindak selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama DEWI NIRMALA ( 9 tahun ) selanjutnya dalam hal ini sebagai : PENGGUGAT.-----------------------

Dengan ini penggugat mengajukan gugatan melawan :

  1. Bopal, pekerjaan tani, tempat tiggal di dusun Gunungremuk RT. 016/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT I -----------------
  2. Andriyana, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 013/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT II ----
  3. Amalih, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 011/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT III ---------------
  4. Sahronah, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 012/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT IV ---
  5. Kepala Desa Ketapang, berkedudukan di Kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT V ----------------
  6. Camat Kalipuro selaku PPAT Kecamatan Kalipuro, berkedudukan di kantor Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT VI ---------------

Dalam hal ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mohon disebut sebagai : PARA TERGUGAT ---

Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah ini : --

1.   Bahwa pernah hidup pasangan suami-isteri bernama SAMAI dan SAKONAH, mempunyai anak 3 orang masing-masing bernama : -----------------------
1.1.Sudirman ( meninggal dunia tahun 2005 ) menikah dengan MARSELA ( penggugat ) mempunyai keturunan / anak 2 orang yaitu bernama : Andriyana ( Tergugat II ) dan Dewi Nirmala ( usia 9 tahun - oleh karenanya dalam perwalian ibunya )
1.2.Suginam ( meninggal dunia tahun 1973 ) tidak mempunyai keturunan / anak
1.3.Suhairoh ( meninggal dunia tahun 1964 ) tidak mempunyai keturunan / anak
Bahwa setelah Sakonah meninggal dunia pada tahun 1964 selanjutnya Samai menikah lagi dengan perempuan bernama Sahronah ( Tergugat IV ) dan mempunyai anak bernama Amalih ( Tergugat III )

2.     Bahwa dalam perkawinan antara Samai dengan Sakonah telah memperoleh harta bersama / gono-gini berupa sebidang tanah kering terleltak di Desa Ketapang dahulu Kecamatan Giri sekarang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, petok nomor 7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980 meter persegi atas nama Samai, dengan batas-batas :
-          Sebelah utara         : tanah Bambang
-          Sebelah Timur       : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan     : tanah Dulhadi
-          Sebelah Barat        : tanah Maskur
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Obyek Waris / Harta Peninggalan Alm. Samai dan Alm. Sakonah.

3.    Bahwa setelah Sakonah meinggal dunia pada tahun 1964 dan Samai meninggal dunia pada tahun 1989, maka tanah tersebut pada point (2) diatas seharusnya jatuh waris kepada ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah bernama Sudirman mendapat bagian seluas ¾ dari obyek waris, dan jatuh waris kepada Tergugat III selaku ahli waris dari alm. Samai mendapat bagian seluas ¼ dari luas tanah obyek waris. Ketika Sudirman meninggal dunia pada tahun 2005, maka tanah yang telah menjadi bagian hak alm. Sudirman jatuh waris kepada anak-anaknya yaitu Tergugat II dan Dewi Nirmala (dibawah perwalian ibunya dalam gugatan ini sebagai Penggugat) dengan bagian masing-masing : Tergugat II seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris dan Penggugat seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris.

4.    Bahwa tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku wali dari anaknya bernama Dewi Nirmala, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, pada tanggal 2 Februari 2012 telah menjual sebagian tanah peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah tersebut pada point (2) seluas 1.360 meter persegi kepada Tergugat I dengan batas-batas :
-          Sebelah utara         : tanah bagian petok nomor 731
-          Sebelah Timur       : jalan lingkar
-          Sebelah Selatan     : tanah Dulhadi
-          Sebelah Barat        : tanah Maskur
Selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai : Tanah Sengketa, dan secara riil tanah tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat I hingga saat ini.

  1. Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat II, III dan IV menjual tanah sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dan atau tanpa melibatkan Penggugat selaku pihak dalam jual-beli tersebut dengan dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hokum. Dan karenanya jual beli tanah sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan menjadi tidak berlaku, untuk selanjutnya tanah sengketa harus dikembalikan kepda posisi semula dengan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya dan menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah.
  2. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap tanah sengketa , sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah baik secara materiil maupun secara immaterial. Adapun kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
A.    Kerugian Materiil :
Bahwa tanah sengketa apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 500.000,-- jadi sejak bulan Februari 2012 hingga saat gtgatan ini diajukan selama 9 bulan tanah sengketa dikasai dan dinikmati oleh Tergugat I, maka telah menghasilkan uang sebesar : 9 bulan x Rp. 500.000- = Rp. 4.500.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa diatas tanah sengketa berdiri 33 batang pohon kelapa yang sejumlah 26 pohon telah produktif dan yang 7 pohon belum berbuah, 4 batang pohon nangka dan 1 batang pohon jati. Tergugat I telah menebang 3 pohon kelapan produktif dan 1 pohon kelapa belum produktif, serta menebang 1 pohon jati, maka kerugian yang ditimbulkan adalah : 3 pohon kelapa produktif @ Rp.500.000,- = Rp.1.500.000- + 1 pohon kelapa tidak produktif @ Rp. 200.000- = Rp. 1.700.000- + 1 pohon jati @Rp.1.000.000,- = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupah )
Bahwa dari 23 pohon kelapa produktif setiap bulannya dihasilkan : 23 pohon x 40 buah = 920 buah kelapa x 9 bulan = 8.280 buah kelapa @Rp.1.000- = Rp.8.280.000- ( delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
 Bahwa kerugian materiil adalah sebesar : Rp. 4.500.000- + Rp. 2.700.000- + Rp. 8.280.000- = Rp. 15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.

B.     Kerugian Immateriil :
Bahwa berdasarkan budaya masyarakat Madura yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya telah terampas olah perbuatan Para Tergugat, telah merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat. Kedudukan bermasyarakat yang dialami Penggugat tersebut apabila dinilai dengan uang dalam batas yang wajar adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) jumlah kerugian immaterial yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
  1. Bahwa tidak tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan nantinya pula akan mempersulit pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar tanah sengketa dilakukan penyitaan ( sita-jaminan )
  2. Bahwa sengketa ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah namun mengalami kebuntuan karena pihak Tergugat I bersikeras mempertahankan tanah sengketa untuk dinikmati dan dikuasainya. Maka tiada jalan lain terkecuali melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Banyuwangi untuk menuntaskan permasalahan ini.
  3. Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini kama terhadap Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar uang paksa atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 150.000,- kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang tetap.
  4. Bahwa olehkarenanya Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Banyuwangi berkenan untuk menerima gugatan ini dan memeriksa serta mengadilinya, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa ;
3.      Menyatakan tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal alm. Samai dan alm. Sakonah yang belum dibagi waris ;
4.      Menyatakan tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini alm. Samai dan alm. Sakonah ;
5.      Menyatakan Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah yang berhak terhadap harta peninggalan almarhum orang tuanya, dan Tergugat III adalah ahliwaris alm. Samai yang berhak terhadap harta peninggalan alm. Samai (ayahnya). Dengan pembagian Penggugat mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, Tergugat II mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, dan Tergugat III mendapatkan ¼ dari luas tanah obyek waris ;
6.      Menyatakan jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II, III, IV selaku Penjual dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Tergugat I selaku Pembeli adalah perbuatan melawan hukum, olehkarenanya jual-beli tersebut berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkab karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku ;
7.      Menyatakan olehkarenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ;
8.      Menyatakan penguasaan tanah obyek waris / peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah oleh Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
9.      Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;
10.  Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mngosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta bersama peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat ;
11.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng  ;
12.  Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugiim materiil kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng  ;
13.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap ;
14.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya xang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau    : Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

Demikian gugatan ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.

Banyuwangi, 01 Oktober 2012
Kuasa Penggugat

XXXXX, SH

8 komentar:

  1. Download contoh surat gugatan lainnya (format word/.doc): http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-gugatan/

    BalasHapus
  2. sangat membantu saya dalam pembuatan surat gugatan warisan semoga bermanfaat mksh.

    BalasHapus
  3. KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
    berikan 4 angka [2263] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
    insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 770 JUTA , wassalam.


    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
    anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
    butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]


    ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D


    ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/



    ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND



    ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D



    DAN PESUGIHAN TUYUL

    BalasHapus
  4. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  5. Sabung Ayam Digmaan merupakan produk baru yang menggantikan S128 yang salah satu layanan live sabung ayam di Filipina. Dengan kembalinya laga ayam digmaan, kini Anda dapat melakukan taruhan dengan live yang dipersembahkan oleh DIGMAAN !!


    Sabung Ayam Online merupakan salah satu taruhan ayam yang cukup populer di kalangan pecinta Aduan Ayam. Dalam pertarungan kedua ayam ini akan diadu dalam arena dengan pisau dikaki ataupun taji.

    Dengan betting Rp 10.000 saja sudah dapat melakukan taruhan di sabung ayam tersebut.

    Untuk Anda yang ingin melakukan pendaftaran. Yuk buruan klik link IP dibawah ini :
    http://159.89.197.59/

    Dengan melakukan pendaftaran sekarang, Anda akan mendapatkan bonus langsung :
    ♥ BONUS NEW MEMBER
    ♥ BONUS EVERYDAY
    ♥ BONUS CASHBACK
    ♥ BONUS REFERRAL
    ♥ BONUS, HADIAH DAN DISKON TERBAIK

    Agen BOLAVITA merupakan Agen resmi yang menyediakan sabung ayam untuk melayani para penggemar taruhan aduan ayam di Indonesia.

    Apabila Anda mengalami masalah seputar permainan, registrasi atau lainnya, langsung hubungi kami via :
    WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
    INSTAGRAM : @bola.vita
    FACEBOOK : @bolavita.ofc
    TWITTER : @BVgaming_net
    LINE : @CS_bolavita

    SALAM JACKPOT 2 JARI ♥.♥ !!!

    #bolavita #digmaan #sabungayam #sabungayams128 #sabungayamfilipina #ayamtaji #tajiayam #pisautaji #agensabungayam #judisabungayam #bandarjudisabungayam #pisautajam #bonusmenarik #judisabungonline #sabungayamindonesia #bonus #Bonustogel #judionline #juditerpercaya #juditerbaik #poker #tangkas #casino

    BalasHapus