GUGATAN SENGKETA
TANAH DAN GUGATAN WARIS
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan
Agama Banyuwangi
Di
Banyuwangi
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, XXXXX, SH, advokat berkantor di jalan Ijen No. 28
Singotrunan Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 01 Oktober
2012 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------
MARSELA, pekerjaan tani,
bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 014/012 Desa Ketapang Kecamatan
Kalipuro, bertindak selaku wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama DEWI NIRMALA ( 9 tahun ) selanjutnya
dalam hal ini sebagai : PENGGUGAT.-----------------------
Dengan
ini penggugat mengajukan gugatan melawan :
- Bopal, pekerjaan tani, tempat tiggal di dusun Gunungremuk RT. 016/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT I -----------------
- Andriyana, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 013/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT II ----
- Amalih, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 011/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT III ---------------
- Sahronah, pekerjaan tani, bertempat tinggal di dusun Pancoran RT 012/03 Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT IV ---
- Kepala Desa Ketapang, berkedudukan di Kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT V ----------------
- Camat Kalipuro selaku PPAT Kecamatan Kalipuro, berkedudukan di kantor Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dalam hal ini sebagai : TERGUGAT VI ---------------
Dalam hal ini
Tergugat I sampai dengan Tergugat VI mohon disebut sebagai : PARA TERGUGAT
---
Adapun
dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagaimana hal-hal berikut dibawah
ini : --
1. Bahwa
pernah hidup pasangan suami-isteri bernama SAMAI dan SAKONAH, mempunyai anak 3
orang masing-masing bernama :
-----------------------
1.1.Sudirman (
meninggal dunia tahun 2005 ) menikah dengan MARSELA ( penggugat ) mempunyai
keturunan / anak 2 orang yaitu bernama : Andriyana ( Tergugat II ) dan Dewi
Nirmala ( usia 9 tahun - oleh karenanya dalam perwalian ibunya )
1.2.Suginam (
meninggal dunia tahun 1973 ) tidak mempunyai keturunan / anak
1.3.Suhairoh (
meninggal dunia tahun 1964 ) tidak mempunyai keturunan / anak
Bahwa setelah
Sakonah meninggal dunia pada tahun 1964 selanjutnya Samai menikah lagi dengan
perempuan bernama Sahronah ( Tergugat IV ) dan mempunyai anak bernama Amalih (
Tergugat III )
2. Bahwa
dalam perkawinan antara Samai dengan Sakonah telah memperoleh harta bersama /
gono-gini berupa sebidang tanah kering terleltak di Desa Ketapang dahulu
Kecamatan Giri sekarang Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, petok nomor
7311 persil 981 Klas D.II luas 3.980 meter persegi atas nama Samai, dengan
batas-batas :
-
Sebelah
utara : tanah Bambang
-
Sebelah
Timur : jalan lingkar
-
Sebelah
Selatan : tanah Dulhadi
-
Sebelah
Barat : tanah Maskur
Selanjutnya
dalam hal ini mohon disebut sebagai : Obyek Waris / Harta Peninggalan Alm.
Samai dan Alm. Sakonah.
3. Bahwa
setelah Sakonah meinggal dunia pada tahun 1964 dan Samai meninggal dunia pada
tahun 1989, maka tanah tersebut pada point (2) diatas seharusnya jatuh waris
kepada ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah bernama Sudirman mendapat bagian
seluas ¾ dari obyek waris, dan jatuh waris kepada Tergugat III selaku ahli
waris dari alm. Samai mendapat bagian seluas ¼ dari luas tanah obyek waris. Ketika
Sudirman meninggal dunia pada tahun 2005, maka tanah yang telah menjadi bagian
hak alm. Sudirman jatuh waris kepada anak-anaknya yaitu Tergugat II dan Dewi
Nirmala (dibawah perwalian ibunya dalam gugatan ini sebagai Penggugat) dengan
bagian masing-masing : Tergugat II seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris dan
Penggugat seluas ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris.
4. Bahwa
tanpa sepengetahuan dari Penggugat selaku wali dari anaknya bernama Dewi
Nirmala, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, pada tanggal 2 Februari
2012 telah menjual sebagian tanah peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah
tersebut pada point (2) seluas 1.360 meter persegi kepada Tergugat I dengan
batas-batas :
-
Sebelah
utara : tanah bagian petok nomor
731
-
Sebelah
Timur : jalan lingkar
-
Sebelah
Selatan : tanah Dulhadi
-
Sebelah
Barat : tanah Maskur
Selanjutnya
dalam hal ini mohon disebut sebagai : Tanah Sengketa, dan secara riil tanah
tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh Tergugat I hingga saat ini.
- Bahwa oleh karenanya perbuatan Tergugat II, III dan IV menjual tanah sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dan atau tanpa melibatkan Penggugat selaku pihak dalam jual-beli tersebut dengan dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI adalah perbuatan melawan hokum. Dan karenanya jual beli tanah sengketa tersebut adalah mengandung cacat hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan menjadi tidak berlaku, untuk selanjutnya tanah sengketa harus dikembalikan kepda posisi semula dengan menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya dan menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah.
- Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap tanah sengketa , sangat merugikan Penggugat sebagai salah satu ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah baik secara materiil maupun secara immaterial. Adapun kerugian tersebut harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
A.
Kerugian
Materiil :
Bahwa tanah
sengketa apabila disewakan perbulan sebesar Rp. 500.000,-- jadi sejak bulan
Februari 2012 hingga saat gtgatan ini diajukan selama 9 bulan tanah sengketa
dikasai dan dinikmati oleh Tergugat I, maka telah menghasilkan uang sebesar : 9
bulan x Rp. 500.000- = Rp. 4.500.000- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa diatas
tanah sengketa berdiri 33 batang pohon kelapa yang sejumlah 26 pohon telah
produktif dan yang 7 pohon belum berbuah, 4 batang pohon nangka dan 1 batang
pohon jati. Tergugat I telah menebang 3 pohon kelapan produktif dan 1 pohon
kelapa belum produktif, serta menebang 1 pohon jati, maka kerugian yang
ditimbulkan adalah : 3 pohon kelapa produktif @ Rp.500.000,- = Rp.1.500.000- +
1 pohon kelapa tidak produktif @ Rp. 200.000- = Rp. 1.700.000- + 1 pohon jati
@Rp.1.000.000,- = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupah )
Bahwa dari 23
pohon kelapa produktif setiap bulannya dihasilkan : 23 pohon x 40 buah = 920
buah kelapa x 9 bulan = 8.280 buah kelapa @Rp.1.000- = Rp.8.280.000- ( delapan
juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
Bahwa kerugian materiil adalah sebesar : Rp.
4.500.000- + Rp. 2.700.000- + Rp. 8.280.000- = Rp. 15.480.000- ( lima belas
juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus dibayarkan oleh Para
Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
B.
Kerugian
Immateriil :
Bahwa
berdasarkan budaya masyarakat Madura yang memandang tanah sebagai harta pusaka
yang harus dipertahankan kepemilikannya telah terampas olah perbuatan Para
Tergugat, telah merupakan suatu penistaan terhadap kedudukan Penggugat dalam
kehidupan bermasyarakat. Kedudukan bermasyarakat yang dialami Penggugat
tersebut apabila dinilai dengan uang dalam batas yang wajar adalah sebesar Rp.
100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) jumlah kerugian immaterial yang harus
dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng.
- Bahwa tidak tertutup kemungkinan tanah sengketa akan dipindah-tangankan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I kepada pihak lain, sehingga nantinya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat dan nantinya pula akan mempersulit pelaksanaan putusan perkara ini, maka Penggugat mohon agar tanah sengketa dilakukan penyitaan ( sita-jaminan )
- Bahwa sengketa ini telah diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah namun mengalami kebuntuan karena pihak Tergugat I bersikeras mempertahankan tanah sengketa untuk dinikmati dan dikuasainya. Maka tiada jalan lain terkecuali melalui upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Banyuwangi untuk menuntaskan permasalahan ini.
- Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini kama terhadap Tergugat I dan Tergugat II harus dihukum membayar uang paksa atas keterlambatannya menjalankan isi putusan perhari keterlambatan sebesar Rp. 150.000,- kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki putusan yang tetap.
- Bahwa olehkarenanya Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Banyuwangi berkenan untuk menerima gugatan ini dan memeriksa serta mengadilinya, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas tanah sengketa ;
3.
Menyatakan
tanah obyek waris adalah harta gono-gini peninggal alm. Samai dan alm. Sakonah
yang belum dibagi waris ;
4.
Menyatakan
tanah sengketa adalah bagian dari obyek waris yang merupakan harta gono-gini
alm. Samai dan alm. Sakonah ;
5.
Menyatakan
Penggugat, Tergugat II adalah ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah yang
berhak terhadap harta peninggalan almarhum orang tuanya, dan Tergugat III
adalah ahliwaris alm. Samai yang berhak terhadap harta peninggalan alm. Samai
(ayahnya). Dengan pembagian Penggugat mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek
waris, Tergugat II mendapat ½ x ¾ dari luas tanah obyek waris, dan Tergugat III
mendapatkan ¼ dari luas tanah obyek waris ;
6.
Menyatakan
jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat II, III, IV selaku
Penjual dibantu oleh Tergugat V dan Tergugat VI kepada Tergugat I selaku
Pembeli adalah perbuatan melawan hukum, olehkarenanya jual-beli tersebut
berikut surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkab
karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku ;
7.
Menyatakan
olehkarenanya penguasaan tanah sengketa yang telah dilakukan oleh Tergugat I
adalah perbuatan melawan hukum ;
8.
Menyatakan
penguasaan tanah obyek waris / peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah oleh
Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum ;
9.
Menghukum
Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera
mengosongkan tanah sengketa dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara
baik-baik kepada para ahli waris alm. Samai dan alm. Sakonah apabila perlu dilakukan
secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;
10.
Menghukum
Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera
mngosongkan obyek waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai
harta bersama peninggalan alm. Samai dan alm. Sakonah untuk dilakukan pembagian
sesuai dengan bagian warisnya kepada Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat ;
11.
Menghukum
para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas
perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara
melawan hak, sebesar Rp.15.480.000- ( lima belas juta empat ratus delapan puluh
ribu rupiah ) yang harus dibayarkan secara tanggung renteng ;
12.
Menghukum
para Tergugat untuk membayar ganti rugiim materiil kepada Penggugat atas
perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara
melawan hak, sebesar Rp.100.000.000- (seratus juta rupiah ) yang harus
dibayarkan secara tanggung renteng ;
13.
Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa atas keterlambatan melaksanakan
isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 150.000- ( seratus lima puluh
ribu rupiah ) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini memiliki kekuatan
hukum yang tetap ;
14.
Menghukum
Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya xang ditimbulkan dalam perkara ini ;
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex
aequo et bono )
Demikian
gugatan ini kami sampaikan dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.
Banyuwangi,
01 Oktober 2012
Kuasa
Penggugat
Download contoh surat gugatan lainnya (format word/.doc): http://www.legalakses.com/contoh-contoh-surat-gugatan/
BalasHapussangat membantu saya dalam pembuatan surat gugatan warisan semoga bermanfaat mksh.
BalasHapusthanks, membantu sekali
BalasHapusKAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
BalasHapusdan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
berikan 4 angka [2263] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA WARSITO,,di no (((085-342-064-735)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 770 JUTA , wassalam.
dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....
Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!
1"Dikejar-kejar hutang
2"Selaluh kalah dalam bermain togel
3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel
4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat
5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
tapi tidak ada satupun yang berhasil..
Solusi yang tepat jangan anda putus asah... KI JAYA WARSITO akan membantu
anda semua dengan Angka ritual/GHOIB:
butuh angka togel 2D ,3D, 4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
100% jebol
Apabila ada waktu
silahkan Hub: KI JAYA WARSITO DI NO: [[[085-342-064-735]]]
ANGKA RITUAL: TOTO/MAGNUM 4D/5D/6D
ANGKA RITUAL: HONGKONG 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; KUDA LARI 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; SINGAPUR 2D/3D/4D/
ANGKA RITUAL; TAIWAN,THAILAND
ANGKA RITUAL: SIDNEY 2D/3D/4D
DAN PESUGIHAN TUYUL
Mantab
BalasHapusSAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259
BalasHapusGood. Saya pakai ya
BalasHapusSabung Ayam Digmaan merupakan produk baru yang menggantikan S128 yang salah satu layanan live sabung ayam di Filipina. Dengan kembalinya laga ayam digmaan, kini Anda dapat melakukan taruhan dengan live yang dipersembahkan oleh DIGMAAN !!
BalasHapusSabung Ayam Online merupakan salah satu taruhan ayam yang cukup populer di kalangan pecinta Aduan Ayam. Dalam pertarungan kedua ayam ini akan diadu dalam arena dengan pisau dikaki ataupun taji.
Dengan betting Rp 10.000 saja sudah dapat melakukan taruhan di sabung ayam tersebut.
Untuk Anda yang ingin melakukan pendaftaran. Yuk buruan klik link IP dibawah ini :
http://159.89.197.59/
Dengan melakukan pendaftaran sekarang, Anda akan mendapatkan bonus langsung :
♥ BONUS NEW MEMBER
♥ BONUS EVERYDAY
♥ BONUS CASHBACK
♥ BONUS REFERRAL
♥ BONUS, HADIAH DAN DISKON TERBAIK
Agen BOLAVITA merupakan Agen resmi yang menyediakan sabung ayam untuk melayani para penggemar taruhan aduan ayam di Indonesia.
Apabila Anda mengalami masalah seputar permainan, registrasi atau lainnya, langsung hubungi kami via :
WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
INSTAGRAM : @bola.vita
FACEBOOK : @bolavita.ofc
TWITTER : @BVgaming_net
LINE : @CS_bolavita
SALAM JACKPOT 2 JARI ♥.♥ !!!
#bolavita #digmaan #sabungayam #sabungayams128 #sabungayamfilipina #ayamtaji #tajiayam #pisautaji #agensabungayam #judisabungayam #bandarjudisabungayam #pisautajam #bonusmenarik #judisabungonline #sabungayamindonesia #bonus #Bonustogel #judionline #juditerpercaya #juditerbaik #poker #tangkas #casino